Karimun– Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Rabu (17/3)

Usai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Lotto Kamboja Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Kembali menggerebek tempat penjualan judi Cap Ji Kie di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Pelaku TA (45) diamankan disalah satu Toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.15 Wib.

Pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap TA dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa Uang Sejumlah Rp. 1.430.000, 1 Nota yang digunakan sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang serta 1 Pulpen Warna Hitam Merk Yamano

“Modus Pelaku melakukan Perjudian Jenis Cap Ji Kie Sebagai Bandar Taruhan Tebak 2 Angka 12 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh Uang Rp. 200.000 Setiap Tebakan Angka.” Ungkapnya

“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie dan bandar sendiri selama 2 Minggu.” Tambahnya

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.” Pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK