Agus Sanusi, Sekda Kabupaten Tanjab Barat

Tanjabbar– Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan menerapkan sanksi denda 50 ribu bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Agus Sanusi, Seketaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Tanjab Barat mengatakan, akan mengajukan rancangan peraturan daerah terkait denda bagi yang tidak mengunakan masker saat berpergian keluar rumah, Jumat (19/6).

Saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat agar selalu taat aturan dan protokol kesehatan, seperti selalu gunakan masker disaat berpergian keluar rumah dalam kehidupan baru menuju New Normal,” ujarnya.

“Lebih lanjut, memang saat ini belum di berlakukan sanksi dan denda sebesar 50 ribu dikarenakan payung hukum nya belum ada, namun  saat ini masih tahap sosialisasi,” pungkasnya.