Jambi – Efda Yeni (38), perempuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan uang perusahaan PT Putra Indragiri Sukses (PIS) senilai Rp 1 miliar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Terpidana kasus penggelapan uang tersebut ditangkap saat melarikan diri ke Jakarta.

“Efda Yeni ini ditangkap oleh tim Tabur Kejati di Jakarta beberapa hari lalu dan kini dibawa ke Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi, Kamis (8/2/2024).

Tim Tabur Kejati Jambi berhasil mengamankan Efda Yeni atas kerja sama dan sinergitas yang baik antara pihak kejaksaan dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak Kanwil Sumbar Jambi serta Polda Jambi dalam memburu mantan komisaris PT PIS itu di Jakarta.

Selama ini, Lexy menyebut terpidana Efda selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan untuk menghindari pidana penjara dalam kasus penggelapan sebagai kasus pertamanya itu.

“Jadi kasus posisi pidana penggelapan yang dilakukan terpidana Efda ini saat dia menjadi Komisaris PT PIS dan dia telah menggelapkan uang perusahaan pada rekening perusahaan sebesar Rp 1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain,” ujar Lexy.

Efda dijerat sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua, kata dia, terpidana juga disangkakan telah melakukan perbuatan pidana perpajakan yang kasusnya masih tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumbar-Jambi.

“Terpidana Efda ini juga merupakan mantan istri dari terpidana dari Andi Veryanto yang kini juga DPO kita dalam kasus penggelapan pajak,” ucap Lexy.

Lexy juga menyebutkan, bahwa tim Tabur Kejati Jambi akan terus memburu para buronan tersebut.

“Maka dari itu kita minta segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya, dan tim Tabur kejaksaan juga telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” sebut Lexy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *