Bireuen,Viralutama.co.id – Pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh mulai memanggil Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Lift pada Rumah Sakit Dr.Fauziah Bireuen beberapa waktu yang lalu.Senin(22/6)

Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya(LASKAR) memberikan apresiasinya terhadap kinerja team Polda Aceh yang saat ini dipimpin oleh Bapak Irjen Pol.Drs. Wahyu Widada,M.Phil Alumni AKPOL 1991 atas “respon positif” laporan-laporan dari LASKAR maupun masyarakat lainnya akan dugaan Tindak Pidana Korupsi ucap Teuku Indra Ketum LASKAR.

LASKAR telah melaporkan secara resmi terhadap dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan dugaan Mark up terhadap Pengadaan lift Rumah Sakit Dr.Fauziah pada Kabupaten Bireuen tersebut beberapa waktu lalu dengan menyerahkan bukti-bukti awal kepada bagian Ditkrimsus Polda Aceh diantaranya dengan dugaan indikasi :

Dugaan Mark-up dan Kesalahan Administrasi Pengadaan Lift Di RSUD DR. FAUZIAH pada tahun 2019
1. Dugaan Mar up.
HPS Paket Rp 1.453.500.000,-
Penawaran Pemenang CV. DANISH SIMAH RIZKI Rp. 1.445.018.000,-
Bahwa penawaran dari distributor dengan barang inport hanya Rp.450.000.000,- + PPn + Pph +keuntungan.

2.Kesalahan Administrasi
Nama Tender : Belanja Modal Pengadaan lift / Elevator Itemized Tender Ulang
Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen
Satuan Kerja : BLU RSUD DR FAUZIAH
Kategori : Pengadaan Barang Syarat Kualifikasi Izin Usaha
SBU : MK. 005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
Tenaga Teknis :
SKT Pelaksana Bangunan Gedung S1 Teknik Sipil
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung D3 Teknik Sipil
SKT Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung
SKT Juru Gambar/ Drafman Sipil

Penjelasan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 20183.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia 3.4.1Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa  Persyaratan kualifikasi
Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi:
a. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori / golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
Sesuai dengan PERKA LKPP No.9 Thn 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia, persyaratan ijin usaha harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Persyaratan SBU, SKA dan SKT ada pada UU No.2 thn 2017 tentang Jasa Konstuksi, sedangkan
pengadaan barang tidak tunduk pada aturan jasa konstruksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka persyaratan SBU dan SKT yang diminta pada Tender Belanja Modal
Pengadaan lift / Elevator yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Satuan Kerja BLU
RSUD DR FAUZIAH tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ungkap Ketum LASKAR.

LASKAR juga berharap jika Pihak Polda Aceh memeriksa issue yang beredar jika perusahaan pemenang terhadap Pengadaan lift tersebut dipinjam pakaikan kepada salah seorang keluarga mantan Bupati Bireuen Alm.Saifannur ucap Ketum LASKAR.

LASKAR mendesak Polda Aceh agar segera menuntaskan semua laporan-laporannya sampai ke meja hukum agar tidak menjadi fitnah nanti terhadap siapapun, jika tidak dapat di buktikan oleh Pihak Polda Aceh ya silahkan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikkan (SP3) agar jangan sampai “terkatung-katung” nantinya dan “tidak jelas ujungnya” saja ucap Ketum LASKAR.

LASKAR dan masyarakat Aceh sangat percaya kepada Bapak Kapolda Aceh saat ini, yang di Pimpin oleh Bapak Irjen Pol.Drs. Wahyu Widada,M.Phil yang merupakan Alumni AKPOL terbaik pada tahun 1991, yang menguasai ilmu Tindak Pidana Korupsi dengan baik apalagi di dukung dengan Dirkrimsusnya Kombes Pol Drs.Margiyanta,SH,MH yang cukup berpengalaman dalam bertugas selama ini di bidangnya itu dalam “mengungkap misteri” kasus-kasus dugaan KKN tutup Teuku In
kasus-kasus dugaan KKN tutup Teuku Indra Ketua Umum LASKAR.
((Wr/Ju)