Viralutama.co.id, Langsa– Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Krueng Langsa Segmen Gampong Jawa Kota Langsa Dengan telah dimulainya kegiatan Penataan Kawasan Lanjutan Tahap II Segmen Gampong Jawa, kota Langsa.

Dinas PUPR Kota Langsa dalam keterangan Pers nya Senin (23/05/2022) menyampaikan,”Bahwa Kegiatan Penataan Kawasan Krueng Langsa adalah Prioritas dari Program Kementerian PUPR dan penghargaan atas keberhasilan dan keseriusan Pemerintah Kota Langsa dalam menangani Permukiman Kumuh bantaran Krueng Langsa tahap pertama segmen Dusun Rumah Potong Gampong Teungoh,”

“Adapun Pelaksanaan Kegiatan ini adalah lanjutan dari Penataan Kawasan Krueng Langsa yang bertujuan untuk menangani permasalahan permukiman kumuh,”sebut Kadis PUPR kota Langsa Muharam. ST.M.si.

“Penanggung Jawab Kegiatan ini di bawah kendali Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Kementerian PUPR yang bersumber dari APBN pembiayaan dari  Islamic Development Bank  (IDB) dengan nilai kontrak Rp. 12.059.835.000 (Dua Belas Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).”ujarnya.

“Dengan Pelaksana Kegiatan berkontrak PT. Krueng Meuh mulai kerja 1 April 2022 sampai dengan berakhir kontrak 31 Oktober 2022.”imbuhnya.

“Pemerintah Kota Langsa telah menyiapkan sarana dan prasarana Kawasan Relokasi Timbang Langsa dan Rumah Layak Huni bagi masyarakat terdampak kegiatan program Skala Kawasan Krueng Langsa pada Tahun 2021 dengan menyediakan rumah dan kavling tanah bersertifikat ukuran ± 10 x 15 m2 kepada warga terdampak kegiatan yang berasal dari Dusun Jawa Baru sebanyak 54 KK, Dusun Amaliah sebanyak 20 KK, Dusun Asga 14 KK dan Dusun Jawa Belakang I (Tanjung putus) dengan jumlah 115 KK yang telah mendapatkan Rumah pada Kawasan Relokasi Timbang Langsa,”paparnya.

“Dari jumlah keseluruhan 153 KK di Dusun Jawa Belakang I (Tanjung Putus) sehingga terdapat 38 KK yang dari awal program tidak mau ikut kegiatan relokasi.”

“Sesuai hasil Pendekatan yang telah dilakukan , bahwa sebanyak 15 KK menerima/bersedia untuk pindah dengan mekanisme sebagaimana yang telah pindah, namun dikarenakan ketiadaan rumah, maka Pemerintah Kota Langsa memfasilitasi hunian sementara dengan memfasilitasi biaya sewa sebesar Lima Juta Rupiah(Rp 5.000.00) per KK sampai dengan dibangunnya rumah pada lokasi yang disediakan Pemerintah Kota Langsa.”

“Sedangkan 23 KK lain meminta ganti rugi tanah/bangunan, namun Pemerintah Kota Langsa sampai saat ini belum memiliki kebijakan terkait permintan masyarakat yang tidak mau pindah tersebut.”

“Untuk Keberhasilan Program ini kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, karena kelak manfaat dari penataan kawasan permukiman ini menjadi Ruang Terbuka Publik bagi aktifitas masyarakat sangat diperlukan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Langsa khususnya warga Gampong Jawa dan sekitarnya.”

“Dengan harapan Pemerintah Kota Langsa agar pelaksana bekerja dengan sebaik baiknya mewujudkan sarana dan prasarana Ruang Terbuka Publik dan Jalan Inspeksi yang terhubung dengan Ruang Terbuka Publik tahap pertama, juga seluruh elemen masyarakat agar mendukung program penataan kawasan ini demi kemaslahatan bersama dalam mewujudkan Kota Langsa menjadi lebih baik.”tutupnya.

Jumiren