Batam– Nasi sudah menjadi bubur, benih asmara yang diawali dengan niat modus, berakhir sudah, Anto, Warga Jalan Merpati Kel.Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Batam ( Bukan Nama Sebenarnya ), kini hanya bisa menyesal, menjalani hidup hari-hari diterali besi.

Kasih sayang yang dibina bersama Ani (16), Warga Jalan Teuku Umar Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Batam anak dibawah umur Juga ( Bukan Nama Sebenarnya ) ternyata hanya isapan jempol, setelah dua kali “Membajak Sawah Sepetak” milik Ani, Anto berniat memeras dan mengancam Ani, dengan meminta sejumlah uang tertentu, jika keinginannya tidak diberikan, Anto akan menyebarluaskan Vidio Porno perbuatan mereka berdua kepada khalayak ramai, mengingat disaat perbuatan mesum untuk yang kedua kalinya, Anto sempat merekam “Adu Gulat” mereka berdua.

Menerima Surat Laporan Polisi dari Ani No. LP/ B/ 114/ VIII/ 2021/ SPKT/ Polsek Lubuk Baja/ Polresta Barelang/ Polda Kepri/ Tanggal 27 Agustus 2021, seterusnya Tiem Opsnal Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU. Fajar Bittikaka, S.Tr.K melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, guna mendapatkan bukti nyata permulaan yang cukup, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Anto.

Didalam penangkapan Hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021, Jam 12.00 Wib disekitar Jalan Merpati Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam, tersangka Anto, didalam penangkapan tersebut juga sempat terjadi kejar-kejaran disekitar lantai 3 Hotel Merlin, bahkan salah seorang Anggota Reskrim Polsek Lubuk Baja sempat terjatuh, akhirnya Anto dapat diamankan serta dibawa ke Polsek Lubuk Baja, untuk seterusnya dimintai keterangan dan diproses sesuai jalur hukum.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja Polresta Barelang AKP. Budi Hartono, SIK.MM didamping Kanit Reskrim IPTU. fajar Bittikaka didalam Rilis berita yang diterima Viralutama.co.id Selasa (31/08) mengemukakan, Percintaan dua sejoli anto dan Ani kedua bukan nama sebenar, telah berlangsung cukup lama, hanya saja kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 17 Agustus 2021, sekitar jam 12.30 Wib, saat Ani ( Pelapor ) sedang berada di Kosan, ditelpon oleh Anto ( Terlapor ), didalam pembicaraan mereka, Anto mengajak Ani untuk berhubungan Badan, dan saat itu Ani mengiyakan ajakan Anto untuk segera menjemputnya,” kata Kapolsek.

Sekitar Jam 13.00 Wib, Anto menjemput Ani, dan mereka langsung pergi ke Te TKP, setelah puas “Menbajak Sawah Sepetak Milik Ani”, anto Mengantar Ani pulang ke Kosan, satu minggu kemudian, tepatnya Hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, sekitar Jam 19.00 Wib, Ani sedang berada ditempat dirinya ( Ani-Red ) bekerja, kembali Anto menelpon, dan berniat menjemput Ani dari tempat kerja, saat itu Ani katakan jemputlah, sekitar Jam 21.00 Wib, Anto menjemput Ani, seterusnya mereka menuju Hotel Merlin, sesampainya dikamar Hotel, sudah ada dua orang teman Anto didalamnya, oleh Anto kedua temannya disuruh keluar, seterunya Anto Langsung menuju dibibir kasur yang lebih dahulu telah diduduki Ani, berdekatan dengan tubuh Ani, Anto kembali melakukan perbuatan tidak senonohnya Kepada Ani, disaat aktifitas sedang dilakukan, Ani melihat Ponsel kepunyaan Anto seperti sedang merekam Adegan perbuatan tidak senonoh mereka, Ani terkejut dan meminta Anto untuk menghapus dan mematikan HP miliknya, Anto menolak dan terjadinya cek-cok dua sejoli,” jelas Kapolsek.

Didalam percekcokan tersebut, Anto sempat meminta uang kepada Ani kekasihnya sebesar Rp. 500 Ribu, dan jika uang tersebut tidak diberi, Anto akan menyebar luaskan Aksi Dari Vidio Panas yang telah direkam oleh dirinya, seterusnya Anto mengantar Ani Pulang ke Kosan, besok harinya Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar sekitar Jam 10.00 Wib, Anto mengirim pesan singkat kepada Ani agar mengirim jumlah uang yang diminta, jika tidak dikirim dirinya ( Anto-Red ) akan menyebar luaskan Vidio Aksi Panas Mereka kepada umum, mendengar pesan singkat Anto Ani Trauma dan langsung mengambil sikap, melaporkan permasalahan yang dialaminya kepada Polsek Lubuk Baja,” ujar Kapolsek.

Sementara barang bukti yang telah diamankan di Tempat Kejadian Perkara Hotel Merlin berupa, 1 helai switer lengan panjang warna hijau lumut, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai baju kaos lengan pendek warna orange, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 lembar Bill Cek In Hotel Merlin dan 1 Unit HP Merk. Infinix Smart 5 warna berisikan Vidio panas mereka.” Ungkap Kapolsek.

Akibat berbuatannya, Anto selaku Tersangka terlapor, yang telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan Pemerasan serta Pengancaman, sanksi hukum dari Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Unsur Pasal 81 Ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksakan anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Kapolsek.

Sementara Unsur Pasal 82 Ayat (1), dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Jelas Kapolsek.