Viralutama.co.id- Sumarno Pemilik Tanah (Terlapor) didampingi kuasa hukum Saro Toto Navohulu SH, memenuhi panggilan Polres Rokan Hilir untuk menghadiri pemeriksaan di Polres Rokan Hilir, dalam hal Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh pembeli tanah Sdr Nur’Ain Als Nur sesuai Laporan tanggal 6 Desember 2023 lalu.

Sesampai di Polres Rohil Sumarno dan Kuasa Hukumnya langsung keruangan Unit II Sat Reskrim sekitar pukul 14.00 wib pada Senin tanggal (15/01/24) dan bertemu dengan penyidik unit II Reskrim Polres Rokan Hilir.

Setelah itu penyidik menanyakan beberapa pertanyaan kepada Sumarno tentang seputar kepemilikan lahan yang dia punya, pada saat itu Sumarno dengan tenang menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya, Ujar Sumarno.

Setelah selasai pemeriksaan Kuasa Hukum Terlapor mengungkapkan kepada media bahwa kami masih menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus ini karena ini masih tahap lidik dan belum tahap sidik

Adapun persoalan yang sekarang ini hanya masih sekedar memberikan penjelasan oleh terlapor dan belum ada penekanan yang menjurus ke hal lain, kita masih melihat akan digiring kemana kasus ini apakah ranah pidana atau perdata. Ucapnya

Ditempat terpisah ketika awak media menjumpai terlapor dan mempertanyakan kasus yang dialaminya ianya mengungkapkan bahwasanya dirinya tidak begitu khwatir akan masalah ini sebab apa yang dilaporkan si pembeli tidak berdasar, kita mempunyai bukti bukti kepemilikan berupa surat tanah yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.” Tutupnya.

Red. Ary Honis. A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *