PEKANBARU, Viralutama.co.id – Setelah beredar pernyataan resmi Mentri Agama Yaqut Cholil Coumas, yang membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing, sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) kota Pekanbaru, telah melaporkan Yaqut, atas tuduhan penistaan agama.

Mirwansyah SH, MH, selaku Kabid Hukum PW MOI Pekanbaru, menyampaikan bahwa, laporan PW MOI ke Polda Riau telah resmi diterima Sabtu, (26/2/2022).

“Menurut kita, pernyataan itu sungguh sangat keterlaluan dan melukai hati umat islam ! oleh karena itu kita sebagai umat islam, dan sikap secara institusi PW MOI, mengecam dan mengutuk keras !,” ujar, Mirwansyah.

Mirwansyah, melanjutkan, “Dalam (Pasal 28 ayat 2) disebutkan, setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar,” kata Mirwansyah.

Selanjutnya Mirwansyah, menambahkan, “Alhamdulillah hari ini, saya Kabid Hukum PW MOI Kota Pekanbaru, bersama dengan sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta dengan jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, hari ini tanggal 26 Februari 2022, hari Sabtu, resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Mirwansyah kepada media.

Adapun Yang dilaporkan, ke Polda Riau, Atas Nama Yaqut Cholil Coumas, LP resmi diterima oleh Polda Riau, dengan nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau.

“Jadi hari ini, resmi saudara Menteri Agama Yaqut kami laporkan ke Polda Riau, Dengan dugaan Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto Pasal 156 A, KUHP Pasal 28 ayat 2 itu berkaitan dengan penistaan agama,” tandas, Mirwansyah.

 

Alfan