Langsa, Viralutama.co.id –
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya terhadap kematian ibu muda pasien curet pasca keguguran kehamilan usia 1 bulan, adalah sebuah kelalaian dokter dan tim medis, terutama dokter sepesialis kandungan inisial RA serta manajemen rumah sakit Cut Nyakdien Langsa.”ungkap Ibnu Hajar SH ketua LBH Yayasan Persada Indonesia Satu kepada wartawan.

“Akibat kematian ibu muda tersebut baik dokter spesialis, tim medis serta manajemen rumah sakit Cut Nyakdien terancam pidana, karena diduga lalai dalam menangani pasien kuret pasca keguguran kehamilan yang berusia satu bulan meningal dunia, dan sesuai hasil otopsi akibat tertinggalnya alat operasi didalam rahim korban yaitu Laminaria, sehingga meninggal dunia.”katanya.

Kematian korban atas nama SH(26) warga Lengkong kecamatan Langsa Baroe tersebut tidak terlepas dari kelalaian dokter dan tim medis yang menangani korban.”

“Jadi terkait dengan kelalaian tersebut maka rumah sakit Cut Nyakdien dan dokter yang menangani pasien kuret dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan UU nomor 29 tahun 2009  tentang praktek kedokteran.”

“Selain itu juga manajemen rumah sakit dan tim medis dapat dijerat dengan UU nomor  36 tahun 2009 tentang kesehatan. Juga
Dapat dituntut secara perdata kepada dokter yang melakukan kelalaian medis hingga menyebabkan meninggal bagi orang lain, secara khusus juga bisa dipidana dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya(kealpaannya)menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana paling lama lima tahun  atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.”tegas Ibnu Hajar SH.

Sayangnya sampai dengan berita ini ditayangkan baik dokter dan pihak manajemen rumah sakit Cut Nyakdien belum dapat dikonfirmasi.**