Dumai– Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan Hukum tetap, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman kantor Kajari, jalan Ss, kasim di mulai pukul 15.30 Wib ,24/10/2024.

Pemusnahan barang bukti di hadiri oleh Kajari Dumai Agustinus Heri.M, SH MH, Kasi BB Antonius ,Kasi Pidum Iwan Roy, Kasat Narkoba Polres Dumai Mardiwel , Perwakilan BNN Kota Dumai, staff dari BPOM Dumai ,Ketua PJID Dumai Ir Toga Tampubolon.

Kajari Dumai Agustinus Heri.M SH MH menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas yang harus di lakukan sesuai dengan Hukum dan Undang undang secara incrah,” kata agustinus

Kemudian Agustinus menjelaskan kembali, pemusnahan barang bukti ini merupakan lanjutan pada beberapa bulan yang lalu pada tempat yang sama, dan sekarang di laksanakan pemusnahan barang bukti kembali. Barang bukti ini adalah hasil tindak Pidana Kejahatan periode bulan Juli S/D bulan September 2023.” ujarnya

Lebih lanjut di jelaskan nya, barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu sabu seberat 382,18 gram, Pil ekstasi seberat 2,73 gram(92 butir) dan daun ganja kering seberat 32,21 gram, HP 21PCS, beberapa pakaian hasil tindak pidana pencabulan, alat alat pidana lain nya berupa 2 kunci Inggris, 1 kunci F, dongkrak mobil, cangkul dan parang.

Selanjut nya pemusnahan barang bukti narkotitika di lakukan dengan cara di blender dan dibuang keparit.
Sedangkan pakaian,tas koper, sepatu ,buku tabungan, kartu ATM, jerigen 3 PCS di musnahkan dengan cara dibakar, dan alat alat kunci inggris, dongkrak mobil, cangkul dan parang dimusnahkan dengan cara di grenda.

Dengan demikian pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah di lakukan dengan lancar, serta di tutup pada pukul 16.35 WIB oleh Kejari Dumai Agustinus Heri.M.SH.MH

Ria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *