Karimun, Viralutama.co.id- Bupati Kabupaten Karimun, H Aunur Rafiq, S.sos, M.Si, mengeluarkan surat edaran tentang Kewaspadaan Virus Corona (Covid – 19).
Surat edaran tersebut dikeluarkan Bupati Kabupaten Karimun tertanggal 16 Maret 2020, dengan nomor : 226/SE.UM-KEU/III/2020.
Oleh sebab itu, Bupati Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menujukan surat edaran itu kepada Kepala Badan/Dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Karimun, Direktur RSUD Muhammad Sani, Camat Se- Kabupaten Karimun, Direktur BUMD Kabupaten Karimun Dan Lurah / Kepala Desa Se- Kabupaten Karimun. Untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Untuk sementara tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan masa terutama dalam
ruangan
2. Untuk sementara tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan masa terutama dalam
ruangan
3. Agar setiap instansi pemerintah dan swasta dapat menyediakan Nand Sanitaser (Antiseptik Tangan) dan Alat Pengukur Suhu Tubuh di Front Office (Pintu Masuk Kantor
4. Khusus untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar meneruskan Edaran ini kepada unit-unit kerja dibawahnya
5. Camat, Lurah, Kepala Desa agar meneruskan edaran ini kepada masyarakat
6. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi Call Center No. 08/2-68872141 dan 08/2-6347-3221
7. Menghimbau kepada seluruh ASN dan warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan di laksanakan penuh tanggung jawab.
Hery