Langsa, Viralutama.co.id- Usman Abdullah SE yang akrab dipanggil Toke Seum memprotes Plt Gubernur Aceh terhadap pemotongan DOKA 2020. Dikatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor. 54/2020 itu, dalam rangka penanganan pandemi virus Corona, terjadi pemotongan DOKA sebesar 9,7 persen. Sabtu 9 Mei 2020
Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor. 050/1115/2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor 050/336/2019 untuk pemotongan DOKA sebesar 19 persen.“Hal tersebut dianggap Plt.Gubernur Aceh telah mengangkangi Perpres Nomor. 54 tahun 2020 tentang Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020 untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, akibat pemotongan Anggaran yang mencapai 19 persen lebih oleh Pemerintah Aceh DOKA Kota Langsa dari nilai sebesar Rp 95.754.326.595 menjadi Rp Rp 77.293.615.854. “Berarti terjadi pemotongan dana Otsus Kota Langsa oleh Pemerintah Aceh sebesar Rp 18.460.710.741 atau 19 persen,” ujar Wali Kota.
Usman Abdullah SE menyampaikan bahwa Keputusan Plt Gubernur Aceh tersebut tentang besarnya nilai pemotongan DOKA jatah kabupaten/kota tahun 2020 ini sangat merugikan daerah. “Keputusan Plt Gubernur Aceh juga telah mengangkangi Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 050/336/2019 tersebut, yang menegaskan bahwa DOKA dikurangi hanya 9,7 persen,” tegasnya.
Walikota Langsa mewarning Pemerintah Aceh agar tidak semena mena dalam melakukan pembagian hasil DOKA ini, karena DOKA tersebut adalah hak semua rakyat Aceh di 23 kabupaten/kota.
Dikatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh ini harus dikaji ulang, dan harus menetapkan kembali pemotongan DOKA jatah kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 itu.
“Belum lagi sisa DOKA jatah Pemko Langsa tahun 2019 lalu yang hilang Rp 12 miliar lebih, kini Pemerintah Aceh menambah persoalan baru dan Pak Plt Gubernur harus lebih bijak untuk melihat persoalan ini,” terangnya.
Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE meminta kepada Plt Gubernur Aceh agar segera merevisi ulang aturan terkait dengan dana Otsus tahun 2020 ini. Dan dikatakan bahwa daerah sangat membutuhkan dana itu untuk kelanjutan pembangunan dan peningkatan eknomi serta kesejahteraan masyarakat dikabupaten/kota.