Langsa, Viralutama.co.id- PTPN I Aceh hingga kini masih menunggak pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) terhadap 1.125 orang pensiunan dengan total nilai mencapai Rp 123 Milyar sejak tahun 2013. Kondisi yang memprihatinkan ini telah membuat para pensiunan PTPN I Aceh menjadi resah, dan pada Sabtu (7/3/2020), mereka terpaksa mengadu kepada Ketua Forbes DPR RI/DPD Aceh, HM.Nasir Djamil, yang sedang reses di Daerah Pemilihannya.
Perwakilan Pensiunan PTPN I Aceh yang diwakili oleh Yonizam, Hasbi A Azis, Harun, wagito, firdaus, Sukri Cut Ali, Armansyah dan Asmayuddin, melakukan pertemuan dan berdialog dengan Nasir Djamil di Pos Kupi Kota Langsa.
Pada kesempatan itu, para pensiunan menyampaikan keluhannya, dimana Santunan Hari Tua (SHT) yang menjadi hak mereka hingga kini belum dibayar oleh Perusahaan BUMN Milik Negara tersebut.
Sedikitnya, sekitar 1.125 orang dengan nilai Biaya Santunan Hari Tua ( SHT) sebesar Rp 125 Milyar belum dibayar sejak tahun 2013. Meskipun manajemen PTPN I Aceh juga telah melakukan sedikit pembayaran melalui metode angsuran bulanan hingga tahun 2018, tapi belakangan PTPN I Aceh di era kepemimpinan Dirut Ury Mulyari bersama jajaran direksi lainnya, angsuran SHT tersebut mulai macet lagi.
Kemudian, lanjut para pensiunan, itu, setelah mereka menggelar aksi unjuk rasa pada bulan Mei 2019 lalu, baru ada pembayaran sekali dua kali, dengan nilai yang tidak manusiawi, padahal, nilai hak SHT ( santunan Hari Tua) para pensiunan itu telah diatur dalam satu pasal Perjanjian Kerja bersama (PKB) antara Direksi dengan Serikat Pekerja (SP), termasuk dalam surat keputusan (SK) Direksi ke karyawan pensiunan.
Karena itu, pensiunan PTPN I Aceh meminta Ketua Forbes DPR RI/DPD Aceh, HM. Nasir Djamil, agar bersedia memfasilitasi agar pihak perusahaan segera membayar SHT mereka.
Menyikapi keluhan tersebut, HM.Nasir Djamil menegaskan hal ini merupakan gerakan untuk menuntut hak dan sifatnya sangat manusiawi.
“Kami Forbes DPR RI/DPD Aceh akan menindaklanjuti hal ini sebagai bentuk pengawasan, dan masalah ini akan kita teruskan ke Komisi terkait di DPR RI. Kita harapkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, persoalan ini harus sudah terealisasi penyelesaiannya,” kata Nasir.
Sementara itu Direktur Operasional PTPN-I Aceh Kebun Baru, Desmanto saat dimintai tanggapan nya mengatakan Sabtu 7 Maret 2020 mengatakan,” Perlu saya sampaikan bahwa SHT adalah Santunan Hari Tua, yang danannya 100% berasal dari perusahaan dan tidak ada sepeserpun dipungut dari karyawan. Seperti diketahui saat ini kondisi perusahaan sedang kesulitan cashflow namun perusahaan berkomitmen membayar SHT sesuai dengan kemampuan perusahaan dengan cara mencicil.”tutup nya.
Wira