Langsa, Viralutama.co.id – Berdasarkan Informasi yang dapat dihimpun selama dua pekan ini didapati bahwa pihak Bea Cukai Kuala Langsa telah menerima pelimpahan puluhan kartun/dus rokok ilegal dari Satreskrim Polres Langsa,

Sebelum dilimpah kan ke Bea Cukai selama 2 hari rokok ilegal tersebut diproses oleh Satreskrim Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasatreskirm  Iptu Aref Sukmo Wibowo ketika dikonfirmasi diruang karja nya Senin 30 Maret 2020, lalu menjelaskan,” Iya benar kita ada limpahkan rokok ilegal jenis Luffmen  ke Bea Cukai yang jumlah nya kita tidak hitung, saat itu jajaran Polres Langsa sedang melakukan razia gabungan didepan Mapolres Langsa,”kata Kasatreskrim.

Lanjut Kasatreskrim,”Satlantantas menghentikan sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal selanjutnya oleh Satlantas diserahkan kepada Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut”ujar Arif Sukmo Wibowo.Persoalan sekitar 30 kartun/dus berisi kain bekas itu kami tidak mengetahui sebab tidak kita periksa seluruhnya hanya beberapa kartun/dus yang diperiksa untuk memastikan bahwa isinya benar rokok,hanya sesaui pengakuan sopir jumlahnya 100 kartun/dus, “tambah Kasat.

Pada hari yang sama Senin 30 Maret 2020, wartawan menghubungi Iptu Budi Kanitlantas dan mengatakan,” saat melakukan razia didepan kantor Lantas yang lupa tanggal nya, ada mengamankan
mobil yang angkut rokok ilegal kemudian kita serahkan kepada Satreskrim untuk diproses.”katanya.

Sementara itu Iwan kurniawan, Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kuala Langsa, saat dikonfirmasi Minggu 5 April 2020 melalui selular nya menyampaikan dan berdasarkan berita acara penindakan, menyebutkan, Tim P2 KPPBC Kuala Langsa menerima pelimpahan dari Polres Langsa berupa barang kena cukai hasil tembakau (RKCHT) sigaret putih mesin (SPM) ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai dikota Langsa,”

” Polres Langsa melakukan patroli rutin menghentikan sarana pangangkutan disimpang komondor dari hasil pemeriksaan kedapatan BKC HT ilegal SPM dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai selanjut nya oleh Polres Langsa diserahkan ke KPPBC Tim C Kualalangsa.”

Dan juga sesuai dalam surat berita acara penindakan dari pihak Bea Cukai dituliskan bahwa, Pada Hari Senin 23 Maret 2020 09.00 – 10.00 WIB, lokasi penindakan di Simpang Komondor, hasil penindakan rokok SPM merk,Luffmen, sarana Pengankutan.
Potensi kerugian negara Rp 526. 978.000. Indentitas terperiksa sedang dalam penelitian/pemeriksaan. Barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC Kualalangsa untuk penelitian lebih lanjut.”tulisnya dalam surat.Selanjutnya Iwan Kurniawan mengungkapkan,”Total rokok.illegal tersebut yang diamankan jumlah sekitar 80 kartun/dus sekitar 50 kartun/dus, berisi rokok dan sekitar 30 karyun/dus berisi kain bekas.”

Berharap kepada wartawan terkait dengan yang 30 kartun/dus berisi kain bekas tolong jangan dipul-af dulu, sebab kita belum dapat ijin dan info resmi dari pengawas di BC,”harap Iwan.

Ketika wartawan mempertanyakan soal mobil.dam Nopolnya yang mengangkut rokok ilegal tersebut, Rabu 8 April 2020 melalui pesan Watsappnya Iwan Kurniawan menuliskan,”Mohon maaf belum bisa, masih dalam proses pendalaman dari unit kami, dan Maap bang slow respon.”tulisnya.

Iwan Kurniawan masih melarang wartawan untuk merapat kekantor sebab dirinya masih dalam proses ODP, kata Iwan melalui selularnya kepada wartawan.**