Karimun,Viralutama.co.id – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang perempuan berinisial LM (41 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Di wilayah Hukum Polres Karimun, Polda Kepri.
LM alias MR (41) seorang mucikari warga Tanjungpinang yang tinggal di Kabupaten Karimun, tepatnya di Bukit Tiung, Kecamatan Karimun. LM alias MR, ditangkap di Hotel 21 Coastal Area. Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menuturkan, “Modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara merekrut cewek-cewek free lance dengan meminta nomor HP, kemudian pelaku menawarkan pekerjaan Short Time (ST) kepada korban untuk melayani tamu melalui pesan Whatsapp, selanjutnya pelaku mendapat upah dari hasil menawarkan korban kepada tamu,”ujar Herie saat menggelar konferensi pers di Rupatama Polres Karimun .Selasa 10 Maret 2020 siang.
Herie Pramono menjelaskan, adapun kronologis dari kejadian, pada hari Minggu 08 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib, tim opsnal Reskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana perdagangan orang di Hotel 21 Costal Area, Kecamatan Karimun,” ucapnya.
Kasatreskrim menuturkan, menanggapi informasi tersebut, tim opsnal reskrim Polres Karimun bersama Unit Idik II langsung turun ke lokasi Hotel 21 untuk melakukan penyelidikan di hotel 21 kamar nomor 321.
“Sekira pukul 01.00 Wib, petugas tim opsnal reskrim Polres Karimun bersama Unit Idik II melakukan pengecekan di kamar tersebut, didapati Satu orang laki-laki dan Satu Perempuan dengan kondisi tanpa busana,” tuturnya.
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap pasangan tersebut, mengaku menerima bokingan dari seorang perempuan berinisial LM alias MR (41), kemudian korban dan barang bukti berupa uang RP 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), kondom serta handphone korban dibawa ke Mapolres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut,”terang Herie.
Kasat menjelaskan, adapun korban dari perbuatan pelaku berjumlah 10 orang, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari korban berupa, Satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker, Satu unit handphone merk Realme warna Silver, Tiga Buah Kondom, uang sebesar RP 1.000.000( Satu Juta Rupiah).
Sedangkan dari pelaku berhasil disita uang sebesar RP 3.00.000 (Tiga Ratus Rupiah) dan Voucher Hotel.
“Atas perbuatannya, ML alias MR seorang mucikari di kenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 jo pasal 506 K.U.H.Pidana,”pungkas Harie
James Nababan