Aceh Timur, Viralutama.co.id-Perkara dugaan tindak pidana Khalwat yang sedang diperiksa oleh PPNS Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, atas laporan salah satu LSM, pada april 2020, lalu terhadap seorang laki-laki Kepala Dinas berinisial T. S dan seorang perempuan RJ Ibu Rumah Tangga, diproses sesuai ketentuan Qanun nomor 16 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, Status T.S dan RJ sebagai tersangka, Penyidik PPNS semaksimal mungkin bekerja secara profesional dan mandiri.
“kami telah telusuri fakta lapangan terhadap perkara dugaan pidana Islam atau hukum Jinayah terhadap dugaan Ikhtilath dan khalwat melanggar pasal 25 jo pasal 23 Qanun Aceh nomor 16 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, bahwa sejumlah fakta minim bukti dan kabur, belum ditemukan saksi dan alat bukti yang kuat lainnya” penjelasan Ketua LBH Persada Satu Tgk.Ibnu Hajar, SH kepada Wartawan ( 5/6/2020)
Tgk. Ibnu Hajar, SH. menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh untuk menelusuri gelagat hukum terhadap persangkaan yang dijatuhkan kepada T.S dan RJ, diperoleh bukti permulaan, dominannya pada pengakuan RJ saja, menceritakan telah terjadi perbuatan Ikhtilat yaitu bersembunyi-sembunyi bersama T.S dan Khalwat yaitu pernah berdua ditempat yang sunyi dan tidak diketahui orang bersama T.S
Berdasarkan aturan hukum, setiap perkara Pidana maupun perdata wajib memenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai Terpidana setelah proses yang panjang jika perkara ini sampai ke Pengadilan.
Ditempat terpisah, wartawan meminta tanggapan Aktivis Sosial dan Hak Asasi Manusia Zulkifi Musi, SE tehadap dugaan Khalwat T.S dengan RJ (5/6/2020) menanggapi, bahwa agar masyarakat Aceh Timur Khususnya jangan sampai menimbulkan keresahan terhadap informasi dugaan pidana Jinayat yang dijatuhkan kepada T.S dan RJ, bahkan menimbulkan pertanyaan besar, kenapa RJ begitu vulgar menceritakan sesuatu aibnya sendiri kepada PPNS WH Aceh Timur, jika benar-benar pernah terjadi Khalwat bersama seseorang, secara logika maka RJ selaku perempuan normal, akan men – Sirri kan, bukan malah mengekpos secara berlebihan, apakah ada kepentingan dan pesan tertentu untuk menyedutkan S.T selaku Kepala Dinas? ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kita. tutup Zukifli Musi dan apabila tidak dapat dibuktikan atas tuduhan yang telah dilakukan, maka korban dapat menuntut balik atau disebut Kajab dalam hukum Pidana Islam.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat tanggapan resmi dari PPNS Dinas WH Aceh Timur demikian juga dengan mantan suami RJ berinisial AN yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai aktivis.