Karimun, Viralutama.co.id –Sebagai Konsumen inisial SH yang belum lama ini mengalami aksi penarikan paksa barang yang dilakukan oleh karyawan Toko 899 mengadu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM ) Kepri Satu atas penarikan yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 8 Tahun 1999.
LPK-SM Kepri Satu, Jantro Butar Butar yang kini sedang melakukan pendampingan terhadap Konsumen di Toko 899 yang beralamat Jalan Suprapto, kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu (1/4) sekira pukul 16:00 Wib.
“Konsumen inisial SH adalah korban dari karyawan Toko 899. Selain keberatan, menurutnya cara karyawan tersebut juga dianggap semena-mena”, tuturnya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kepri Satu , Jantro Butar Butar mengatakan, “Benar kami saat ini dalam upaya menindak lanjuti pengaduan Ibu SH yang mendapatkan perlakuan semena-mena dari pihak Toko 899 dengan menyuruh karyawan menarik paksa barang yang dimiliknya yang bukan barang kreditan dari Toko 899, ujarnya.
Lebih lanjut, Sebagai pelaku usaha Toko 899 yang merupakan Perusahan Finance tidak boleh semena mena terhadap konsumen,katanya.
“Penarikan barang secara paksa oleh karyawan, menurutnya adalah tindakan yang menyalahi aturan. Kami sudah mengkonfirmasi ternyata perusahan finance ini tidak bisa menunjukan sertifikat Fidusia atau keterangan lain maupun surat bahwa mereka bisa menarik barang dari konsumen dengan peraturan mereka sendiri. Ini perbuatan melawan hukum dan sangat meresahkan,” terangnya.
Jantro Butar Butar mengungkapkan, perbuatan perusahan Finance ini sebagai pelaku usaha sudah sangat luar biasa karena sudah melakukan penarikan dengan gaya premanisme kolektor.
“Kita ini Negara hukum, saya mohon para pelaku usaha di Kabupaten Karimun , Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Finance Jangan bertindak semena-mena.”ujarnya.
Dia menuturkan, sudah ada korban dari pihak konsumen dalam hal ini masyarakat sangat-sangat dirugikan, pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak toko 899 belum bisa dikonfirmasi.
James Nababan