Langsa, Viralutama.co.id- Salah seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II B Langsa, Chaieruddin bin Amin, 58, warga Seumentok Kec. Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, meninggal dunia di RSUD Langsa sekira pukul 07:15, Kamis Maret 2020.

Kepala Lapas Kelas II B Narkotika Langsa, Herman Anwar AMd IP SH ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan,” almarhum Chairuddin tersandung perkara Tindak Pidana Narkorika pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 dengan pidana 4 tahun penjara, sisa pidana yang harus dijalani satu tahun sembilan bulan penjara lagi.”

Lanjutnya,” berdasarkan hasil diagnosis tim dokter, napi tersebut mengidap penyakit TBC dan penyakit gula manis. Jenazah almarhum Chairuddin saat ini sudah dibawa pulang kerumah duka oleh keluarga yang menjaga bersama pihak Lapas untuk dikebumikan.”

Sementara, terkait dengan marak nya wabah virus corona (Covid-19) pihak Lapas Narkotika Langsa mengikuti instruksi dari Kementrian Hukum & HAM Khusus Dirjen Pas, untuk sementara waktu meniadakan kunjungan/besukan bagi napi/tahanan di seluruh Indonesia, namun digantikan degan video call dengan keluarganya.”

Kemudian,”penghentian layanan kunjungan tersebut akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, menunggu perkembangan selanjutnya sampai keadaan membaik.”

Selain itu, “Lapas juga terus melakukan sosialisasi baik bagi para pegawai dan warga binaan, untuk pegawai setiap masuk ke kantor dilakukan pengukuran suhu badan dan mencuci tangan dengan sanitaizer.

Dan saat ini, pihak Lapas sedang menunggu tim dari pihak Puskesmas untuk dilakukan penyemprotan di blok-blok, kamar dan tempat berkumpulnya para napi di Lingkungan Lapas Narkotika Langsa.”

“Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penularan terhadap virus corona (Covid-19) yang sedang menghantui dunia,” pungkas Ka Lapas II B Narkotika Langsa, Han Anwar AMd IP SH.

Wira