Aceh Utara, Viralutama.co.id-Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 07.30 WIB salah seorang Pasien diduga Positif  Rapid Test Covid 19 Meninggal dunia di RSU Cut Mutia.

Adapun identitas Pasien tersebut  AM, 53 tahun, Swasta, alamat Desa Keude Lapang Kec.Lapang Kab. Aceh Utara.

Sesuai informasi yang dapat dihimpun bahwa,
Pada hari Rabu Tanggal 27 Mei 2020 lalu sekira pukul 12.00 Wib , AM datang ke RSU Cut Mutia dan dirawat di Ruang Raudhah dengan diagnosis awal mengalami penyakit Hepatitis.

Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020, kondisi pasien AM semakin memburuk. Pada saat hendak akan dirujuk ke RSU Zainal Abidin Kota Banda Aceh, sesuai SOP yang berlaku maka pasien diharuskan untuk menjalani Rapid Test terlebih dahulu.

Setelah menjalani Rapid Test, hasil Rapid Test terhadap pasien dinyatakan Reaktif Covid-19. Yang mana sesuai SOP maka pasien diharuskan untuk menjalani Isolasi dengan protokol penanganan Pasien Covid-19.

Pihak keluarga sempat menolak protokol penanganan pasien Covid-19 yang akan dilakukan terhadap pasien dan memaksa untuk membawa pulang Pasien tersebut kerumah.

Kemudian pihak RSU Cut Mutia berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Aceh Utara yang bersama-sama dengan Dandim 0103 Aceh Utara, Kapolsek Blang Mangat, Camat Kec. Lapang Kab. Aceh Utara beserta pihak Rumah Sakit memberikan pemahaman kepada pihak Keluarga agar mau mengikuti SOP yang berlaku dan melakukan mediasi kepada pihak keluarga sehingga akhirnya pihak keluarga bersedia untuk mengikuti SOP protokol penanganan terhadap pasien Covid-19 sembari menunggu hasil Swab dari Balitbangkes Provinsi Aceh.

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB pihak keluarga Pasien akhirnya menerima masukan dari pihak RSU. Kemudian Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 07.30, tim dokter RSU Cut Mutia menyatakan bahwa Pasien telah meninggal dunia.

Sekira pukul 13.30 WIB, Pasien langsung dibawa ke lokasi Pemakaman Ds. Kuala Kerto Kec. Lapang Kab. Aceh Utara dengan menggunakan Ambulans dan sesuai SOP Penanganan Covid-19.

Bahwa pasien tersebut hingga saat ini masih belum keluar hasil Swab yang telah dilakukan, sehingga mengharuskan penanganan Jenazah harus sesuai dengan SOP Penanganan Covid-19.

Terkait dengan SOP yang berlaku saat ini, pihak RSU Cut Mutia tidak bisa langsung merujuk pasien apabila pasien terbut tidak dilakukan Rapid Test. Sehingga, yang terjadi pada pasien AM adalah bahwa yang bersangkutan Positif Rapid Test dan diharuskan menunggu hasil Swab. Apabila hasil Swab Negatif, maka pasien baru dapat dirujuk ke RSU Zainal Abidin.

Pasien meninggal pada saat menjalani Isolasi di RSU Cut Mutia sembari menunggu hasil Swab. Namun, sebelum hasil Swab Keluar, Pasien tidak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal oleh tim dokter.

Sempat terjadi gejolak, pihak Keluarga melakukan protes terhadap pihak Rumah Sakit dan berencana untuk mendatangi Rumah Sakit serta menjemput paksa Pasien. Karena pihak keluarga menganggap bahwa Pasien tsb tidak terinfeksi virus Corona.

Selanjutnya rencana pemakaman, Pasien akan dibawa menggunakan ambulans Plat BL 9021 KI
Langsung dibawa ke Ds. Kuala Kerto Kec. Lapang Kab. Aceh Utara untuk dimakamkan.

Dalam hal ini turut hadir dilapangan,
1. Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Eko Hartanto, S.I.K, M.H
2. Dandim 0103 AUT, Letkol. Inf. Agung. S.H
3. Wakapolres Lhokseumawe, Kompol. Ahzan, S.I.K, S.H, M.S.M
4. Kabagops Polres Lhokseumawe, Kompol. Adi Sofyan, S.E
5. Kasat Intelkam Polres Lhokseumawe, Iptu. Rezki Kholiddiansyah, S.I.K
6.komandan kompi.1.B.pelopor.iptu.M.nafis.lutfhy
7. Kapolsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe, Ipda. Fakhrurrazi
7. Camat Lapang,
8. Kapolsubsektor Lapang, Ipda. Muslim
9. Danramil Lapang, Pelda. Muslim
10. Personil Brimob Yon B Por Brimobda Aceh
11. Dirut RSU Cut Mutia, dr. Nurhaida
12. Humas RSU Cut Mutia, Jalal
13. Kep.

Dedi