Barelang, Viralutama.co.id – Satreskrim Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Tema Lintas Sektoral dalam hal Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural. Jum’at, 12/5/2023. Bertempat di Lantai 2 Mapolresta Barelang.
Turut hadir, Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K; Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Muldi, S. Kom., M.H.; Kasi Imigrasi Batam, Baharuddin; Kasat Reskrim Polresta Barelang, KOMPOL Budi Hartono, S.I.K., M.H; Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Mangiring, S.H; Kasie Dinas Sosial Kota Batam, Ali Akbar; Kepala UPTD PPA Kota Batam, Sdr. T. Konaesari; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, Sdr. Roy Rispandy; Kasi Riksa IV Kanim Kota Batam, Teuku Ferdian, Kasi PPKKTP (Tenaga Pelaksana Pelayanan Kesehatan) Kota batam, Dedy Suryadi; BP2MI Kota Batam, Sdri. Grace dan Sdr. Darman Mirsyadi; Disnaker Kota Batam, Sdri. Yusbawati dan Sdr. Sandi Tampubolon; Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Barelang; Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Barelang beserta Personil Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang.
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. Dalam sambutannya, Terimakasih atas kehadiran para tamu yang telah hadir dalam mengikuti rapat Rapat Koordinasi Lanjutan Teknis Lintas Sektoral Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan data yang ada, bahwa saat ini Polresta Barelang dan Polsek jajaran sudah sebanyak 15 (lima belas) Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI diantaranya sebanyak 6 (enam) Laporan Polisi yang ditangani oleh Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang dan sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang.
” Artinya apa, bahwa kita serius menghadapi dan memperhatikan persoalan terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI Non Prosedural tepatnya di wilayah Kota Batam baik Penanganan maupun Pencegahan”.
Kita samakan Visi Misi kita dalam hal Pencegahan dan Penindakan sebagai langkah-langkah Tindak Lanjut kedepan perihal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural, ucap Wakapolresta.
Sementara, Kasie Dinas Sosial Kota Batam, Ali Akbar menyampaikan. Adapun masukan ataupun saran dalam rapat kita saat ini, kami dari Dinas Sosial Kota Batam berpendapat agar dalam hal pelaksanaan tugas Penindakan maupun Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural agar dibuatkan SK (Surat Keputusan).
“Terkait SK (Surat Keputusan) Walikota yang sudah ada agar dilakukan Update atau diperbaharui. Dinas Sosial Kota Batam mengalokasikan pemulangan PMI Non Prosedural namun kami juga memiliki keterbatasan Anggaran”, ujarnya
Kasat Reskrim Polresta Barelang, KOMPOL Budi Hartono, S.I.K., M.M. dalam rapat tersebut, Kegiatan ini merupakan Tindak Lanjut daripada Amanat tingkat Provinsi yang sebelumnya dilaksanakan di Polda Kepulauan Riau yang mana diamanatkan kepada masing-masing wilayah yaitu Kota maupun Kabupaten di Kepulauan Riau melaksanakan kegaiatan Rapat Koordinasi dengan Tema Lintas Sektoral.
“Bahwa saat ini Polresta Barelang dan Polsek Jajaran telah menangani sebanyak 15 (lima belas) Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI diantaranya sebanyak 6 (enam) Laporan Polisi yang ditangani oleh Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang dan sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang dan kami telah melakukan tindakan pencegahan berupa memberikan edukasi dengan cara membuat Spanduk ataupun Banner di Pelabuhan dan Bandara yang terdapat di Wilayah Hukum Polresta Barelang dan ada beberapa kendala dalam hal pemulangan korban PMI Non Prosedural ke daerah asal yakni berupa Anggaran”, papar Kasat Reskrim
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Subki Muldi, S. Kom., M.H. dalam sambutannya, Bahwa dari Imigrasi Kota batam sendiri saat ini telah melakukan tindakan berupa Penundaan Penertiban Paspor RI yang terindikasi PMI Non Prosedural sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang dan Penundaan Keberangakatan Warga Negara Indonesia yang diduga sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 3.556 (tiga ribu lima ratus lima puluh enam) orang.
Kemudian adapun tindakan pencegahan yang kami lakukan selain itu ialah membuat spanduk dan banner yg isi nya terkait edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PMI Non Prosedural yang dipasangkan di titik wilayah Imigrasi – Kota Batam.
Adapun hasil dari Rapat yang dilaksanakan Kota Batam adalah.
1. Saling berkoordinasi dengan Intansi terkait perihal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural dalam hal tersebut membentuk Grup WhatApps & Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural.
2. Mengajukan serta memperbaharui surat SK (Surat Keputusan) Walikota Batam Gugus Dasar sebagai dasar pelaksanaan Penindakan serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural di Kota Batam.
3. Rapat Kordinasi Lintas sektoral selanjutnya di Kantor Imigrasi Kota Batam.
Red