Bireuen,Viralutama.co.id – Ciptakan Gampong (Desa) Yaman dan bersih, Lembaga Tuha Peut beserta Pemerintah Gampong Mideun Jok Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, lahirkan Qanun NO 2 Tahun 2020 Penertiban, Penanganan dan Sanksi terhadap Ternak yang berkeliaran baik siang maupun malam hari. Qanun akan diberlakukan mulai (I Juli 2020)

Tuha Peut” Faisal Rizal BSc didampingi di Keuchik Gampong (Kades) Mideun Jok” Zulfikar kepada media Viralutama.co.id Sabtu (6/6) mengatakan, Lembaga Tuha Peut dan Pemerintah Gampong, telah merampungkan penyusunan Qanun NO 2 Tahun 2020. Siapa saja yang didapati, ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan, apalagi di menyebabkan kerugian orang di lain.

“Ternak akan di amankan oleh Polmas dan dikurung di Penangkaran yang telah disediakan pihak Gampong Mideun Jok. Terhadap Pemilik ternak akan dikenai Sanksi Denda, dalam satu kali 24 jam. Adapun denda diantaranya” Rp.300,000,- untuk ternak Lembu dan sejenisnya, Rp.150,000,- untuk katagori Kambing dan Biri – biri,”ungkap Faisal.

Ia berujar.” Sebelum Tanggal (1 Juli 2020), pemerintah Gampong akan terus melakukan himbauan serta Sosialisasi kepada masyrakat terkait Qanun gampong NO 2 thn 2020 tentang Penertiban hewan ternak. Diharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi serta mengindahkan Qanun tersebut.

Untuk terlaksananya Qanun dimaksud, Lembaga Tuha Peut serta Pemerintah gampong, telah mempercayakan Hak Eksekutor kepada Organisasi Kepemudaan dalam wadah POLMAS (Polisi Masyarakat) Gampong Mideun Jok, supaya dapat menindak serta mengeksikusi setiap ternak yang didapati berkeliaran baik itu Siang mahupun pada malam hari.

“Qanun NO 2 Tahun 2020 Efektif diberlakukan pada (1 Juli 2020), dengan harapan akan tercipta Desa yang bersih Lingkungan selain dapat menjamin Kenyamanan terhadap masyarakat desa Mideuen Jok khususnya, juga masyarakat Kecamatan Samalanga pada umumnya,”ujar Faisal Rizal.

Juwaini