Karimun, Viralutama.co.id- Pokja Yustisi UPP Kabupaten Karimun menggelar perkara atas L-I/22/IX/2019/Reskrim, tanggal 12-September 2019, atas dugaan Pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) /Sertifikat Prona.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Rapat Reskrim Polres Karimun, yang dipimpin Kabag Sumda Polres Karimun, Kompol Suhaili selaku Sekretaris UPP Kabupaten Karimun, Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib s/d pukul 15.30 Wib .

Gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Karimun Kompol M.Chaidir S.IK, selaku Ketua pelaksana UPP Kabupaten Karimun, Kasipidum Kejari Karimun, Hamonangan P. Sidauruk selaku Kapokja Yustisi Kabupaten Karimun,  Kasat Sabhara Polres Karimun AKP I Ketut Sudarma, Sekretaris II UPP Kabupaten Karimun Iptu Sadi, Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Drs Syafrizal, Kabag Hukum Setda Karimun Rusmawar Dewi, Lurah Baran Timur Hasian Siregar, Kasi Pengadaan Tanah BPN Karimun Sutrisno dan Kasi Sengketa PNPP BPN Karimun Yukroji.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H,S.IK, MH melalui  Wakapolres Karimun Kompol M.Chaidir S.IK selaku pelaksana UPP Kabupaten Karimun menyampaikan kronologis dari kejadian, terjadi pada bulan April 2019.

“Ketua RT 006/RW 001 Payamanggis Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, Sudaryono diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Payamanggis, khususnya RT 006/ RW 001 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),”katanya.

Ketua pelaksana UPP Kabupaten Karimun, M. Chaidir  mengatakan, Sudaryono melakukan Pungutan Liar(Pungli) dengan cara meminta sejumlah uang kepada warganya untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona, baik yang datang secara langsung ke rumahnya maupun dengan cara mendatangi rumah warga.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses penerbitan PTSL tidak ada biaya yang dikenakan oleh Pemerintah, ucap Wakapolres Karimun Kompol Muhammad Chaidir.

Adapun warga RT 006/RW 001 yang telah melakukan pembayaran uang kepada Sudaryono, diantaranya , Nuraniza RP. 500.0000, Iskandar RP.1500.000, Bahtiar RP 1000.000, Ponila RP.1000.000, Ponila RP.900.000, Ali Kadirin RP.1000.000 dan Juliana RP 1000.000,”paparnya.

Selanjutnya, Wakapolres Karimun menjelaskan uang hasil Pungli (Pungutan Liar) tersebut, dipergunakan Sudaryono untuk keperluan pribadinya, dan ada juga  sebagian diberikan kepad DP yang bekerja sebagai staf honorer  Kantor lurah Baran Timur,”tambahnya lagi.

Ketua pelaksana UPP Kabupaten Karimun,Kompol Muhammad Chaidir menyampaikan, adapun kesimpulan dari hasil gelar perkara Dugaan Pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/ Sertifikat Prona tersebut, perkaranya diserahkan kepada pihak Lurah Baran Timur untuk dilakukan pembinaan, imbuhnya.

“Penyelesaiannya dengan mengembalikan uang warga masyarakat RT 006/RW 001 Kelurahan Baran Baran Timur Kecamatan Meral, dengan tenggang waktu Satu minggu, dan melaporkan hasil pembinaan kepada UPP Kabupaten Karimun”, pintanya.

“Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara pembinaan, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya

Berikut pendapat peserta dalam  gelar perkara dari masing masing Pokja diantara

Kabagsumda Kompol Suhaili  ( Sekretaris UPP Kabupaten Karimun ) mengatakan, melakukan proses sesuai dengan tindak pidana umum dan apabila yang bersangkutan mengakui kesalahannya dapat dilakukan pembinaan.

Kasi Pidum Hamonangan. P.S. ( Kapokja Yustisi ) mengatakan, dilaksanakan sesuai Pasal 368 KUHP dan dilengkapi  dengan alat bukti serta diberi waktu selama 1 (satu) minggu untuk dilakukan pembinaan oleh pihak Kelurahan Baran Timur.

Kasat Sabhara AKP I Ketut Sudarma mengatakan, Untuk perkara ini dapat dimasukkan kedalam tindak pidana umum dan bukti-bukti sudah ada dan segera ditindak lanjuti.

Sekretaris II UPP Karimun IPTU Sadi mengatakan, Diberikan waktu 1 (satu) minggu kepada pihak Lurah Baran Timur agar segera memberikan pembinaan kepada Ketua RT yang melakukan Pungli dan laporkan hasilnya kepada UPP Kab. Karimun.

Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Drs. Syafrizal mengatakan, Diberikan waktu 1 (satu) minggu kepada pihak Lurah Baran Timur agar segera memberikan pembinaan kepada Ketua RT yang melakukan Pungli dan laporkan hasilnya kepada UPP Kabupaten Karimun.

Inspektur Pembantu Wilayah II Syahimi, S.Sos, M.Si mengatakan, Perakara ini dapat di tindak lanjuti karena sudah memenuhi unsur Pasal 368 KUHP.

Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi mengatakan, Perakara ini dapat di tindak lanjuti karena sudah memenuhi unsur Pasal 368 KUHP.

Lurah Baran Timur Hasian Siregar
Kalau bisa di beri kesempatan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan diberi waktu 1 (satu) minggu untuk dilakukan pembinaan.

Kasi Pengadaan Tanah Sutrisno mengatakan,akan melakukan pembinaan kepada Ketua RT Payamanggis yang melakukan pungli dan harus mengembalikan uang apabila benar telah diambil dari warga masyarakat.

Kasi Sengketa / PNPP BPN Karimun Yukroji mengatakan, Pengurusan PTSL tidak ada dilakukan pungutan biaya apapun alias gratis serta pihak BPN tidak mengetahui bahwa Ketua RT.006 di Payamanggis memungut biaya untuk pengurusan.

James Nababan