Tersangka S pelaku pengancaman dan penyebar video asusila saat di amankan Satres Polsek Tebing Polres Karimun di Desa Pauh Kecamatan Moro 

Penangkapan tersangka M, karena melakukan pengancaman terhadap  kekasihnya S (38 tahun). Pelaku juga menyebarluaskan video asusila bersama sang kekasih di media sosial.

Kapolsek Tebing AKP. S.Binsar Samosir menyebut, penangkapan tersangka M dilakukan berdasarkan laporan korban pada tanggal 31 Oktober 2024 yang mengaku mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh tersangka M.

Kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024. Dimana saat itu korban S bersama temannya pulang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Gladiola III, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Korban mendapati tersangka M sedang berada di balik pintu kamarnya langsung mencekik S dan mengancam akan membunuh korban,” ungkap AKP. S.Binsar Samosir Kapolsek Tebing.

Diketahui, tersangka M dan korban S merupakan pasangan kekasih yang tinggal serumah Namun tersangka M saat ini tidak bekerja, maka korban S yang harus bekerja mencari nafkah.

Korban sempat dicekik dan diancam dengan pisau akan dibunuh. Namun aksi pelaku dilihat temannya yang kemudian berteriak agar korban tidak di bunuh. Mendengar teriakan tersebut, tersangka kemudian lari dengan merampas handphone dan dompet milik korban S,” lanjutnya Binsar

Lebih lanjut Binsar mengatakan, korban S lalu mendapatkan kiriman video asusilanya bersama tersangka M yang dikirimkan oleh beberapa temannya melalui pesan masangger akun Facebooknya, dan ternyata video tersebut telah tersebar luas di medsos.

Tersangka M mengkloning akun medsos milik korban S, lalu menyebar video asusila tersebut, dan dilihat oleh teman-teman korban,” tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, S lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Tebing.

Pelaku S saat ini sudah berhasil kami ringkus dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Binsar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *