Viralutama.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB, di Ruko Komplek Citra Mas Blok A No.24 Penuin Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(12/09/2022)

Berawal Pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 sekira pukul 07.30 Wib saya pergi ke ruko untuk mengecek kondisi ruko kemudian saya melihat 2 (dua) unit kompresor AC milik saya yang ada dilantai 2 sudah hilang, kemudian saya melapor kepada security Petrus bahwasanya ruko saya telah dibobol maling.

Keesokan harinya pada hari Sabtu, tanggal 10 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib saya didatangi oleh Petrus memberitahukan kepada saya bahwa ruko milik saya telah dibobol oleh maling, kemudian saya pergi ke Ruko Komplek Citra Mas Blok A No. 24 Penuin Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam untuk mengecek keadaan ruko milik saya tersebut. Sesampainya di ruko saya melihat warga sudah menangkap pelaku, lalu saya masuk ke dalam ruko mengecek barang – barang milik saya dan diketahui bahwa 1 (satu) unit AC merk Mitsubishi warna putih sudah berada dilantai dua yang mana pelaku sudah memotong AC tersebut dan 2 (dua) unit kompresor AC yang berada diluar ruko dilantai 2 sudah hilang. Kemudian saya turun ke lantai 1 dan didapati kaca yang ada didapur lantai 1 sudah dalam keadaan pecah kemudian saya mengecek bahwa 2 (dua) unit tangga aluminium milik saya yang ada didalam sudah hilang.

Setelah mendapatkan laporan tindak pidana Pencurian selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku Tos diamankan oleh warga di Ruko Komplek Citra Mas Blok A No.24 Penuin Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya adalah
– 1 (satu) Unit AC Merk Mitsubishi warna putih;
– 1 (satu) buah gunting besi warna orange.
– 1 (satu) buah carter warna merah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB, di Ruko Komplek Citra Mas Blok A No.24 Penuin Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam, dan Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *