Karimun, Viralutama.co.id–Sat Resnarkoba, Polres Karimun menggelar pengungkapan tindak pidana narkotika dari 1 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020. Untuk kasus narkoba yang berhasil ditangkap 9 kasus. Dari kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 3 perempuan.

“Kompol Muhammad Chaidir, Wakapolres Kabupaten Karimun, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, S.I.K dalam konferensi pers di Aula Mapolres Karimun mengatakan, adapun Pengungkapan 9 kasus narkoba dengan 18 tersangka berada di 3 Tempat Kejadian Perkara.Rabu 19 Februari 2020.

Untuk Tempat Kejadian Perkara pertama di wilayah Kecamatan Karimun, 4 kasus Narkoba dengan 7 tersangka terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan inisial NI, dengan barang bukti narkoba diduga jenis ganja kering sebanyak 2,25 gram. tersangka SJ dan RI, dengan barang bukti narkotika diduga pil ekstasi sebanyak 10 butir ,pil happy five sebanyak 30 butir.

Adapun tersangka AR, HR, dan DW dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 65,36 gram. Dan SY, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 0,45 gram.

Tempat Kejadian Perkara Kedua, diwilayah Kecamatan Meral 4 kasus dengan 7 tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan inisial DS, dan IN dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 0,22 gram, serta pil ekstasi setengah butir.

LS dan SH, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 0,18 gram, RD dan YD dengan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1,62 gram Sementara tersangka MA, dengan barang bukti narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 80,62 gram.

Wilayah di Kecamatan Kundur 1 kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka 4 orang laki-laki inisial MM, dengan barang bukti narkotika sebanyak 0,06 gram. AR dan RZ , dengan barang bukti narkotika sebanyak 1,72 gram Sementara Tersangka BY, dengan barang bukti diduga jenis Sabu sebanyak 0,54 gram.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 18 orang tersangka di 3 TKP, sabu sebanyak 150,77 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, pil happy five sebanyak 30 butir dan ganja kering sebanyak 2,52 gram. Ujar Kompol Chaidir.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama -20 tahun penjara atau seumur hidup atau seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 Miliar sampai Rp.10 Miliar.

Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 Miliar.

Atau Pasal 62 ayat Undang undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling 5 Tahun dan denda Rp. 100 juta,”
ujar Chaidir.

Selanjutnya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Karimun menggelar pengungkapan tindak pidana narkotika tanggal 13 Februari 2020 disalah satu Ruko Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun serta di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Dari kasus tersebut, sebanyak 6 tersangka diamankan inisial FI , VT, KL, AR, FN,ZR.

Dari jumlah keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim Satresnarkoba polres karimun berjumlah 121 paket besar narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 1353,59 gram.

5 paket sedang narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 12,88 gram.
40 butir psikotropika diduga jenis pil erimin lima happy .paket sedang narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 10 gram.

Dalam hal ini, untuk tersangka inisial FI, VT, KL, dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 Tahun penjara, atau seumur hidup atau hukuman mati atau pidana atau pidana denda Rp. 1 Miliar hingga Rp.10 Miliar.

Pasal 62 ayat Undang undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 Tahun dan pidana denda Rp.100 juta.

Selanjutnya, untuk tersangka inisial AR, FR dan ZR. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 -20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1 Miliar hingga Rp.10 Miliar.

Bagus Hariadi, Kepala Seksi Humas dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai menambahkan, mendapat informasi dari Satresnarkoba Polres Karimun terkait akan adanya narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia diangkut dengan kapal penumpang Ocean Dragon dua, Jum’at 14 Februari 2020.

Untuk selanjut nya, Tim gabungan Bea dan Cukai Polres Karimun, Berhasil meringkus 3 Kru kapal Ocean Dragon dua dipelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Turut hadir Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir, Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, S.IK serta Kepala Seksi Humas dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bagus Hariadi.

James Nababan