Karimun, Viralutama co,id. – Rapat Saber Pungli dengan agenda pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan Pungli di lingkungan sekolah SMK Yaspika Karimun, dipimpin oleh ketua Pelaksana UPP Kabupaten Karimun Kompol. Muhammad Chaidir, S.I.K.

Hadir dalam acara tersebut, Wakapolres Karimun Kompol Muhammad Chaidir, selaku ketua Pelaksana UPP Kabupaten Karimun, Kasi Pidum Hamonangan. P.S. (Kapokja Yustisi), Kasat Sabhara AKP I Ketut Sudarma, Sekretaris II UPP Karimun IPTU Sadi, Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Drs. Syafrizal, Inspektur Pembantu Wilayah II Syahimi, S.Sos, M.Si. Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi, Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Riza Kurniati, Kasi Peserta Didik & Pembangunan Karekter SMP Linda Hariani, S.Si, M.MPd.

Kegiatan diawali dengan pemaparan kronologis kegiatan Dugaan terhadap praktik pungutan liar (PUNGLI) di lingkungan sekolah SMK Yaspika Karimun terhadap Melisa Saputri ,Noviani dan Yogi Saputra tersebut adalah  siswa-siswi penerima bantuan dana KIP SMK Yaspika Karimun untuk menjumpai Saniati selaku bendahara Kas SMK Yaspika Karimun, sekaligus bendahara pengelola KIP untuk mengambil buku tabungan dan KIP yang masih dipegang oleh Saniati pada Sabtu tanggal 24 Juni 2019.

Rapat Saber Pungli dengan agenda pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan Pungli di lingkungan sekolah SMK Yaspika Karimun, sekaligus memaparkan dasar hukum penindakan bertempat di Ruang Rapat Sidik Sakti Satreskrim Polres Karimun, Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 13:00 Wib s/d 14:30 Wib

Selesai pemaparan dilanjutkan dengan meminta masukan dari masing-masing Pokja yang tergabung dalam Tim Saber Pungli, diantaranya Pokja Lidik/Intelijen, Tindak, Penyidik dan pokja lainnya yang intinya kasus perkara tersebut diserahkan kepada pihak sekolah, akan tetapi  perlu diadakan sanksi untuk bendahara agar memberikan efek jera.

Berikut pendapat peserta dalam  gelar perkara dari masing masing Pokja diantara. Kasi Pidum, Hamonangan. P.S. (Kapokja Yustisi ) mengatakan, Pasal 368 yang diterapkan dalam perkara ini, harus bisa dibuktikan apakah terhadap para siswa/siswi yang dilakukan pemotongan oleh saudari Saniati merasa terintimidasi, namun mengingat jumlah uang yang diperoleh dari hasil pungli tersebut maka sebaiknya dilakukan pencegahan saja. Tetapi terhadap saudari Saniati diberikan pembinaan secara sanksi administrasi.

Kasat Sabhara AKP I Ketut Sudarma mengatakan, untuk perkara ini dikembalikan kepada sekolah Yaspika, kepala sekolah wajib memberikan sanksi atau teguran terhadap Saniati dalam hal ini sebagai terlapor, kepala sekolah juga wajib memberikan sosialisasi atas bantuan dana KIP untuk peserta didik yang menerima dana KIP dan kepala sekolah wajib memberikan surat tembusan ke UPP Kabupaten Karimun.

Sekretaris II UPP Karimun IPTU Sadi mengatakan, diberikan sanksi terhadap  Saniati yang diduga melakukan pungutan liar di SMK Yaspika, agar diberikan sanksi administrasi untuk membuat jera sehingga dalam pengelolaan dana bantuan peserta didik bisa lebih baik.

Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Drs. Syafrizal mengatakan, terhadap perkara ini sebaiknya dilakukan tindakan pencegahan seperti, pemberian sanksi administrasi kepada pelaku sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang lain. Selanjutnya pelaku mengembalikan uang yang dipungutnya, serta diminta kepada
dinas pendidikan maupun pihak sekolah dapat meningkatkan pengawasan.

Inspektur Pembantu Wilayah II Syahimi, S.Sos, mengatakan, untuk tidak ditingkatkan ke proses penyidikan, namun orang bersangkutan dapat diberikan peringatan dan tindakan efek jera terhadap yang bersangkutan. Tindakan yang dilakukan kepada orang yang bersangkutan misalnya diberikan sanksi administrasi, pengembalian uang yang telah dipotong.

Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi mengatakan, untuk kasus ini dilakukan pencegahan saja karena dalam proses hukum harus digali lagi pertanyaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan unsur dakwaannya. Sedangkan kerugian hanya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk supaya ada efek jera diberikan sanksi administrative dari sekolah ataupun dari Dinas Pendidikan dan membuat pernyataan untuk efek jera pelaku / bendahara.

Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Riza Kurniati mengatakan, harus memberikan efek jera dan sanksi administrasi terhadap pelaku maupun dari sekolah. Dinas Pendidikan dalam hal ini akan memberikan sosialisasi kembali terhadap sekolah terkait bantuan dana PIP.

Kasi Peserta Didik & Pembangunan Karekter SMP Linda Hariani, S.Si, M.MPd mengatakan,” Terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan khusus siswa miskin yang dikelola sekolah. Penarikan bantuan sudah ke rekening siswa masing-masing untuk menghindari pemotongan dan lain.lain. adanya pemotongan yang dilakukan oleh bendahara merupakan penyelewengan dari juknis PIP, maka perlu diadakan sanksi untuk bendahara agar memberikan efek jera”. Demikian kata Kasi Peserta Didik & Pembangunan Karekter SMP Linda Hariani, S.Si, M.MPd.

Dari Wakapolres Karimun Kompol Muhammad Chaidir,S,IK. menyampaikan sekaligus menyimpulkan bahwa, “Dari hasil gelar terhadap Perkara Laporan Informasi Nomor : L-I / 27 / X / 2019 / Reskrim, tanggal 3 Oktober 2019 yang ditangani oleh Pokja Penindakan UPP Kabupaten Karimun Tentang Dugaan Adanya Praktik Pungutan Liar ( PUNGLI ) di Lingkungan Sekolah SMK Yaspika Karimun, maka perkara tersebut diserahkan kepada pihak sekolah.

“Akan tetapi, terhadap bendahara supaya ada efek jera akan diberikan sanksi administrasi dan membuat surat pernyataan agar tidak terjadi hal serupa”. ujarnya.

Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Karimun Muhammad Chaidir mengungkapkan, perlunya pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah dalam pengelolaan dana bantuan dari pemerintah sehingga tidak terjadi lagi di sekolah SMK Yaspika  maupun sekolah lainnya.”Ungkap Wakapolres Karimun.

James Nababan