Lhokseumawe, Viralutama.co.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan tidak menanggung pembiayaan pelayanan akibat virus corona atau covid-19. Oleh karena termasuk penyakit menimbulkan wabah.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.lalu.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedua tersebut Kepmenkes tersebut,” Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna, dalam siaran pers, Sabtu 13 Maret 2020.

Ia menjelaskan, “penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait manfaat yang tidak dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.”ungkap nya.

“Saat ini Menteri Kesehatan menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Manna.

Manna juga menambahkan, “BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.”

“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Manna menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Manna.

Sedangkan, Wakil Ketua Penanganan Cvoid 19 RSUCM Aceh Utara, dr Mukti, mengatakan, seluruh pasien yang diperiksa terkait virus corona tak dikenai biaya alias gratis lantaran ditanggung oleh negara.

Mukti menyebutkan baik itu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dirawat secara gratis. “ Semua pasien yang ODP maupun PDP gratis, biaya pengobatan di tanggung oleh negara,” kata dr Mukti saat dihubungi terpisah menyebutkan sedang berada di Kantor Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.

Wira/ Ju