Kantor Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu

Virlautama.co.id, Tebo– Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang enggan membelanjakan dana desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Mendes tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut.

Menurut Mendes, pemberian BLT yang bersumber dari dana desa dilakukan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat terbantu secara merata. Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019. 

“Jika ada Kades yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT akan berdampak pada pencairan dana desa selanjutnya. Desa wajib mengaanggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar,” kata Abdul Halim Iskandar.

Selain itu, Halim mengingatkan kepada pemerintah desa agar distribusi BLT dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. Karena itu dibutuhkan pendataan yang benar agar tak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat. 

“Ia menjelaskan, mereka yang harus diutamakan mendapatkan bantuan BLT dari dana desa yaitu warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali seperti tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja atau bantuan lain yang  bersumber dari pemerintah.” Ujarnya.

Azwan Kades Pagar Puding Lamo, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Namun ironisnya,Azwan”  Kepala Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo kangkangi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019. 

“Azwan selaku Kepala Desa Pagar Puding di duga kuat tidak menyalurkan BLT DD tidak secara merata dan tidak tepat sasaran.

Alatip, salah seorang warga mengatakan, kami sangat kecewa dengan keputusan kades Pagar Puding, yang mengambil keputusan sepihak.” Katanya.

Ditambahkan nya, kami sangat kecewa dengan keputusan kades secara sepihak dengan tidak memikirkan warga masyarakat yang lain terdampak akibat dari pandemi covid-19, bahkan kami sempat menemui camat tebo ulu untuk mencari keadilan,” ujar Alatip.

Sementara itu,Mus,bendahara Desa Pagar Puding, saat di mintai keterangan nya terkait dana desa pagar puding. Saya tidak ada pegang uang dana desa, uang tersebut di pegang sepenuhnya oleh pak kades.” Ucap nya.
 
lain hal nya yang di sampaikan Azwan Kades Pagar Puding, saat Viralutama.co.id meminta comfirmasi terkait masalah BLT DD yang telah di sepakati bersama sebanyak 309 KK. Ia berdalih akan menemui perwakilan viralutama.co.id biro Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo semua untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kuat dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi dari BLT Dana Desa Pagar Puding,  dan meminta kepada aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan atau mengklarifikasi masalah ini. Proses menurut undang – undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Penulis : Redaksi/Edi