Langsa,Viralutama.co.id- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengamankan pelaku penipuan online/manipulasi data penjualan batu akik melalui medsos Facebook (FB) dengan akun Raja Bacan.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK mengatakan, kepada Wartawan Selasa 24 Maret 2020 pelaku RM, 21, warga TM Zein Desa Daulat, Kec. Langsa Kota merupakan orang suruhan, sedangkan sebagai pelaku utama berinisial FR masih DPO.
“Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban Syarifuddin, warga PB Seulemak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/42/III/RES.2.5./2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 13 Maret 2020.pekan lalu.”
“Terungkapnya kejadian itu berawal, Maret 2019 pelaku RM memberikan akun Facebook kepada pelaku utama FR dengan alasan karena pelaku tidak memiliki akun Facebook tersebut.”kata nya.
“Setelah itu RM memberikan password akun facebook tersebut kepada FR tanpa kecurigaan.”Ungkap Kasat.
Lelih lanjut Kasat Rekrim menjelakan,” pada saat RM memberikan akun tersebut kepada FR, dirinya masih ingat pelaku memajang foto profil dengan gambar batu akik,”
Selanjutnya,” sekira bulan Mei 2019, RM ada melihat foto profilnya sudah diganti dengan gambar korban Syarifuddin dan ada sedikit perubahan di biodata di akun facebook Raja BacanTransfer Rekening.”
“Pada saat RM melihat hal tersebut hanya diam saja karena merasa akun tersebut bukan miliknya.”
“Kemudian, Rabu, 4 Maret 2020 sekira pukul 21:00 pelaku FR meminta ATM kepada RM, pada saat itu RM sedang memegang ATM ibunya Miswati Arsyad.”
“Setelah itu, RM memberikan ATM kepada FR dan meminjam handphone RM untuk membuka pesan di akun Facebook Raja Bacan dan mengirimkan nomor rekening ATM kepada seseorang yang tidak pelaku RM kenal, tidak berapa lama, uang tersebut sudah dikirimkan ke nomor rekening, pelaku RM tidak mengetahui jumlahnya.”
“Setelah menarik uang tersebut, FR langsung memberikan uang Rp50.000 kepada pelaku RM.
Selanjutnya, “Kamis 12 Maret 2020 sekira pukui 19:00, RM mencoba mengecek akun facebook Raja Bacan yang pernah pelaku berikan kepada FR, pelaku melihat banyak kejanggalan dan banyak akun-akun FR blokir di akun Facebook Raja Bacan tersebut.”
‘”Pelaku juga melihat ada satu buah pesan di Facebook yang mengatakan, ‘Kalau mau nipu itu jangan pakai foto orang Langsa..bodoh, Pelaku RM melihat pesan tersebut dan dibalas FR saat itu dengan mengatakan “a#j*4g” dan kemudian akun tersebut diblokir oleh FR.”
Selanjutnya di Facebook, RM ada melihat seseorang nama akunnya Coco Saint mengirimkan bukti bahwa sudah melaporkan akun atas nama RAJA BACAN tersebut.Serahkan Diri
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berkat kerjasama antara personel Polres Langsa, pelaku RM menyerahkan diri ke Polres Langsa tanggal 13 Maret 2020 dan telah menyita satu HP Iphone dalam perkara dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan informasi elektronik dengan Akun Facebook atas nama Raja Bacan,” sebut Kasat Reskrim. pelaku RM dikenakan Pasal 35 Jo 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal 45A ayat (1). imbuh kasatreskrim.
Wira