Aceh Timur – Pembentukan tim panitia penjaringan perangkat desa, adalah merupakan kewenangan geuchik/kepala desa, namun demikian dalam pembentukan tim panitia tersrbut seyogyanya hatus dilakukan musyawarah dengan Tuhapet dan perangkat serta sejumlah tokoh masyarakat desa setempat, tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh Geuchik.

Gampong Paya Tampah Kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, ditahun 2021 ini akan mengadakan penjaringan perangkat desa yaitu penjaringan KAUR Umum, KAUR Keuangan Kasie Pelayanan, Kasie Pemerintahan, Kadus Budaya, serta Kadus Rukun. Dan yang aneh dusun Alur Jembatan tidak ada di ikut sertakan dalam penjaringan Kadus ada gerangan.?

Ironisnya Geuchik Gampong setempat dalam melakukan pembentukan tim panitia penjaringan perangkat desa tidak ada melakukan musyawarah kepada Tuhapet dan perangkat desa lainya. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat Gampong setempat beberapa waktu lalu.

Antoni Swanto. Sekdes Gampong Paya Tampah, saat dikonfirmasi melalui selularnya menyampaikan.” Saya tidak tau soal tersebut dan saya juga tidak tau karena tidak ada dilakukan musyawarah.”ungkapnya.

Suminto SP. Selaku Ketua Tuhapet gampong Paya Tampah beberapa waktu lalu melalui selularnya juga mengatakan.”Ini ada yang tidak beres mau kita protes sebab tidak ada musyawarah kok langsung membentuk panitia, dan langsung ada surat edaran ini namanya sepihak.”ungkap Ketua Tuhapet.

Indra Yadi Mukim Birem Barat, juga menjelaskan,” Seharusnya Geuchik punya etika dong, dan hargai tokoh masyarakat dan perangkat yang lainya jangan hanya sepihak seperti itu, apalagi surat yang sudah diedarkan setidaknya harua dibibuhi tandatangan dan stempel Geuchik juga Tuhapet.” Sebut Mukim.

Sementara itu, Pariman ketua Panitia penjaringan perangkat desa saat dihubungi melalui selularnya menjelaskan, soal pembentukan tim panitia tersebut, “Saya tidak tau soal musyawarah pembentukan tim, tau tau saya ditunjuk langsung sama pal Geuchik.”ungkapnya.

Selanjutnya Nazer Kasie Pemerintahan di kecamatan melalui selularnya mengatakan.” Soal pembentukan tim panitia penjaringan perangkat desa itu hak dan wewenang Geuchik sesuai dengan Qanun, akan tetapi bila kejadianya seperti itu yang dilakukan oleh geuchik itu sudah salah.”

Seharusnya Geuchik melakukan musyawarah dengan perangkat desa dan juga tokoh masyarakat, dan hargai lah tokoh dan perangkat desa yang ada, nah kalau soal surat yang sudah diedarkan juga setidaknya harus dibubuhi tandatangan geuchik juga Tuhapet, tidak hanya ditandatangani Panitia saja, itu kesannya seperti surat edaran liar.”sebut Kasipem.

Selanjutnya. Supriyanto. Skep Geuchik Gampong Paya Tampah beberapa kali dihubungi melalui selularnya untuk konfirmask tidak diangkat.