Aceh Tamiang, Viralutama.co.id
Polisi menangkap  pelaku yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Korbannya adalah seorang gadis di bawah umur berinisial HV 14 Tahun.

“Pelaku berinisial  BL (25) ini melakukan aksi pencabulan dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur,” kata Kapolsek Ipda Prawira Wardany, S.Tr.K

Kapolsek menambahkan, “Saat pelaku BL masuk ke kamar saat itu korban sedang tertidur pulas, dan kemudian korban tiba-tiba terbangun dikarenakan seperti ada seseorang yang memeluknya dan saat terbangun, korban melihat pelaku sudah ada diatas tempat tidurnya sembari memeluk korban, saat korban terbangun pelaku pun langsung keluar dari kamar korban, tanpa disadari oleh korban, baju dan celana yang dipakai korban sudah terlepas,”ungkap Kapolsek Ipda Prawira.

“Diketahui, Saat korban sedang membuang air kecil ia merasakan perih dibagian diperutnya dan korban melihat dibagian intimnya mengeluarkan darah. dan atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak kandungnya berinisial FA, karena tidak terima atas kejadian itu korban dan kakak kandungnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau,”ungkap Kapolsek. Sabtu 4 April 2020 melalui Telepon WhatsApp.(Eka)