Langsa, Viralutama.co.id- Efendi Pemilik Mobil Honda CRV, mengatakan kepada wartawan Jum’at 20 Maret 2020 bahwa dirinya mengalami perampasan satu unit Mobil Honda CRV miliknya yang di duga dilakukan pihak Lesing Mitra Phinastika Muskltika Finance (MPM) saat dalam perjalanan menuju pulang dari Medan ke Langsa pada tanggal, 11 Maret 2020 kemarin tepatnya di Jalan Setia Budi tepatnya di Depan Pintu Tol Helvetia, Medan.

Di ceritaka kronologis kejadian berawal saat tiba di depan pintu tol dirinya bersama dua rekannya itu langsung di depan pintu tol Helvetia dihadang oleh beberapa orang yang mengaku dari leashing MPM dengan menunjukkan surat tagihan atas tunggakan mobil selama dua bulan kepada korban tanpa memiliki kop surat dan stempel, namun pihaknya menolak untuk menyerahkan mobil CRV tersebut, “Ujar Efendi.

Lanjut kata Efendi,”Petugas leashing MPM yang di tugaskan, ternyata tidak memilik surat tugas dari pihak leashing MPM Sehingga pada awalnya saya menolak bahkan sempat juga adu mulut, terakhir dirinya di ajak paksa untuk bersama-sama ke kantor leashing, ternyata bukan ke kantor leashing melainkan dibawa ke sebuah kantor organisasi yang terletak di Helvetia, sesampai disana dirinya di sedorkan sebuah surat tanpa ada kop surat dan stempel untuk di tanda tangani agar mobil tersebut tidak di ditarik pihak lesing dan saat itu korban pun ikut menandatanganinya,”terangnya.

Tidak hanya sampai disitu laki laki Asal Aceh itu ditipu dengan dalih minta dipinjamkan kunci mobil dengan alasan mau menggesek nomor mesin supaya mereka nanti bisa menunjukan kepada leashing bahwa mereka sudah bekerja, tanpa rasa curiga korban menyerahkan kunci, namun tiba tiba mobil tersebut di bawa lari pihak lesing MPM.

Atas kejadian tersebut Efendi membuat laporan ke polsek daerah setempat, namun pihak polsek tidak menerima laporan oleh karena kami tidak cukup alat bukti seperti BPKB dan surat lainnya, saat itu korban hanya bisa menunjukkan STNK kepada petugas kepolisian

Terkait hal itu ini korban tepatnya di 16 Maret 2020, ia mengaku telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatra Utara atas kasus tindak pidana perampasan satu unit Mobil Honda CRV dengan nomor laporan : STTLP/515/III/2020/SUMUT/SPKT”II”

Untuk kasus itu ia nya berharap atas atensi dari Bapak Kapolda Sumatra Utara agar dapat menindak lanjuti kasus yang menimpa dirinya, agar masyarakat lainnya di Aceh tidak mengalami perihal perampasan dengan cara premanisme oleh pihak leashing seperti yang saya alami sekarang ini.”kata nya.

Atas kejadian aksi perampasan yang dilakukan oleh oknum petugas leashing sdr Efendi Penduduk dan tinggal di Dusun Imum Abu, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, mengalami kerugian puluhan juta rupiah “ujarnya.

Wira