Karimun, Viralutama.co.id- Seorang oknum Aparaturnya Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun ini bukannya memberikan panutan yang baik kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Wakpolres Karimun Kompol M. Chaidir , S.I.K.,saat menggelar temu pers pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Karimun, Rabu (18/3).

Wakapolres Karimun Kompol.M. Chaidir menyayangkan adanya ASN yang turut terlibat ke dalam lingkaran hitam narkoba. Menurutnya ASN semestinya menjadi panutan bagi masyarakat.

“Dalam pemberantasan narkoba, Satres Narkoba Polres Karimun menangkap seorang ASN. Seyogyanya ASN itu adalah panutan masyarakat, malah menajadi pemakai atau pengguna narkoba,” katanya.

Wakapolres Karimun mengatakan, SN ( 40 ) yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir menjelaskan, penangkapan inisial SN berawal dari pengakuan seorang tersangka lainnya yakni berinisial LE.

Satres Narkoba Polres Karimun menangkap Le di Jalan Pramuka pada hari , Sabtu tanggal (7/3/2020) sekira pukul 16.30 WIB yang lalu.

“Setelah dilakukan diintrogasi, inisial LE mengaku memberikan sabu-sabu kepada SN,”ucap Chaidir.

Selanjutnya, Dari hasil interogasi Satresnarkoba Polres Karimun kepada LE, Kemudian kepolisian mendatangi kediaman SN di Komplek Timah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Dari sana, Tim Satresnarkoba Polres Karimun menemukan SN sedang bersama temannya yang berinisial RS, warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, tuturnya.

Ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu itu di rumahnya. Ia juga mengaku Sabu itu didapat dari LE, ungkap Wakapolres Karimun.

“Saat di rumah SN , Tim Satresnarkoba Polres Karimun menemukan barang bukti sabu-sabu. Atas kasus ini, barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 0,12 gram,”

Wakapolres Karimun Kompol. M. Chaidir menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tersangka mengaku mengunakan narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

James Nababan