Aceh Timur, Viralutama.co.id-Oknum ASN yang mengajar di SMPN 2 Penaron Kecamatan Penaron Kabupaten Aceh Timur sudah selama satu tahun terakhir ini  diduga tidak pernah masuk mengajar akan tetapi gaji setiap bulannya terus berjalan.

Diduga kuat oknum ASN tersebut telah melanggar PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yanh disebutkan pada pasal 10 angka 9 ayat d.

Ibrahim Win Ariga S.Pd kepala sekolah SMPN2 Penaron Selasa 12 Mei 2020 Saat di konfirmasi media ini kepala sekolah SMPN 2 Penaron Imelalui selularnya, menjelaskan,” bahwa oknum guru yang bernama Zia Ul haq, S.ag NIP : 19720222 2008011 002 dengan Pangkat /gol/ruang penata /III/c, Jabatan Guru Muda Tugas Asal  SMPN 6 Birem Bayeun. Yang kini bertugas ditempat yang baru yaitu SMPN 2 Penaron, tidak pernah melapor ke sekolah dan saya pun belum pernah melihat wajah nya.”katanya.

Padahal kata Kepala sekolah.” Berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Timur, Nomor : PEG.824/38/2019 tanggal 07 Mei 2019 tentang  mutasi pindah Pegawai Negri Sipil (PNS) bahwa yang di sebut namanya di atas sejak tanggal ditetapkan TMT 07 JUNI 2019 yang bersangkutan resmi menjadi guru di SMPN 2 Penaron.”jelasnya.

“Akan tetapi sampai dengan sekarang PNS tersebut tidak pernah melapor dan tidak aktif dalam melaksanakan tugas di SMPN2 Penaron, namun gaji tetap jalan,”ungkapnya.

Terkait dengan tidak masuknya Guru tersebut pihak sekolah sudah tiga kali melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur

Laporan I (satu) 20 September 2019 Dengan nomor 421.3/089/IX/2019.

Kemudian karena tidak di indahkan oleh PNS tersebut  kami membuat laporan ke dua ke Dinas pada tanggal 6 November 2019 dengan nomor 241.3/103/XI/2019.

Namun yang bersangkutan tidak juga masuk dan menjalankan tugas nya sebagai seorang Guru di SMPN 2 Penaron maka saya kembali melayangkan surat laporan yang ke tiga pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor 421.3/001/I/2020.

Akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan juga tidak datang ke sekolah dan saya sudah menyerahkan persoalan tersebut semuanya kepada Dinas, tandasnya.

Selanjutnya Rabu 13 Mei 2020 Muslim,Z S.pd.M,pd Kabid pembina SMP saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya dan beliau membenarkan.”Bahwa Kepala SMPN 2 Penaron sudah 3 kali melaporkan bahwa oknum guru ASN Zia Ul haq, S.ag tidak pernah datang ke sekolah untuk memenuhi tanggung jawab nya sebagai seorang Guru PNS.”ujarnya sejak ia di pindahkan ke SMPN2 Penaron sampai saat ini.”imbuhnya.

“Namun yang bersangkutan saat ini masih dalam penanganan, dan jika benar hampir satu tahun tidak bekerja namun tetap terima gaji tiap bulan, tentunya akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Ditempat terpisah Saiful Basri Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa,”saat ini kami semua sedang dalam menangani kasus itu dan  terkait dengan gaji yang tetap berjalan selama ia tidak masuk dan juga soal pemecatan yang bersangkutan juga sedang dalam  proses.”pungkas Kadis.

Aturan pemecatan ASN oleh karena bolos lebih dari waktu 46 hari ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat d disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS. Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu  sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.

Sampai dengan berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi.