Bireuen, Viralutama.co.id – Ketua DPRK Bireuen”, Rusyidi Mukhtar S.Sos, Terima Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah, Serta Perubahan Dua Rancangan Nomor 8 Tahun 2018, yang di serahkan Plt Bupati Bireuen DR. H. Muzakkar A.Gani SH,MSi, pada Sidang Rapat Paripurna I Masa Sidang II 2020, Selasa (12/5)
Dalam Laporannya”, Plt Bupati Bireuen merincikan diantaranya, Rancangan Qanun Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah. Berdasarkan Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2018, menyangkut Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Kota
” Penyusunan LKPJ berpedoman pada rencana Kerja Pemerintah, berupa penjabaran program dan kegiatan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJM), Lapor Plt Bupati Setempat pada Sidang yang dipimpin Rusyidi Mukhtar S.Sos selaku Ketua DPRK Bireuen.
Disebutkannya, sistematika LKPJ Bupati Bireuen mencakup RPJM, Penjabaran APBK, Hasil Penyelenggaraan Urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Pada Tahun Anggaran 2019″, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melaksanakan 24 bidang urusan wajib dan enam bidang urusan pilihan, Jelas Muzakkar
Meliputi urusan wajib diantaranya, Pendidikan, Kesehatan, Kekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, Sosial, Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Pertahanan, Lingkungan Hidup,
Seterusnya, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan.
Sementara Urusan pilihan yang dilaksanakan meliputi, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi,” Rinci Plt Bupati Bireuen
” Sebelumnya Ketua DPRK, dalam sambutannya mengatakan, LKPJ merupakan wahana untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“DPRK Bireuen perlu melihat sejauh mana keberhasilan kinerja Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan baik dari aspek pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan serta pengelolaan keuangan maupun aset daerah, Sebut Rusyidi Mukhtar.
Juwaini