Banda Aceh – Terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021, yang berlangsung di Peureulak-Aceh Timur, pada hari Selasa (5/1/2021) lalu. Sudah sesuai dengan AD/ART. Hal itu disampaikan oleh Muslim Usman, SE sebagai Steering Committee Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, dalam Press Realeasenya Rabu(13/1/2021).

Lebih lanjut Relis Muslim Usman SE. “Seluruh yang hadir berjumlah 60 Peserta dan mereka adalah pemilik hak suara sebagaimana yang diaturan dalam AD/ART dan telah disepakati di dalam Forum Musyawarah Wilayah DPW-PA Aceh Timur Tahun 2021, yang terdiri dari :
1. 1 Peserta Utusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh;
2. 3 Peserta Utusan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur;
3. 3 Peserta Utusan Mualimin Wilayah Peureulak;
4. 23 Peserta Utusan Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh (Partai Aceh Kecamatan);
5. 4 Peserta Utusan KPA Daerah ( yang dihadiri langsung oleh Ketua KPA Daerah);
6. 22 Peserta Utusan KPA Sagoe (yang dihadiri langsung oleh 20 Ketua KPA Sagoe dan 2 Wakil KPA Sagoe);
7. 1 Peserta Utusan Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Kabupaten Aceh Timur;
8. 1 Peserta Utusan Putroe Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur;
9. 1 Peserta Utusan Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Kabupaten Aceh Timur;
10. 1 Peserta Utusan Komite Inoeng Balee Aceh (KIBA) Kabupaten Aceh Timur;”paparnya.

Kemudian.”Dalam hal ini, dapat kami sampaikan, bahwa semua peserta yang hadir dalam Musyawarah Wilayah Tahun 2021 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur adalah semua pemilik hak suara sesuai dengan AD/ART Partai Aceh, sehingga Musyawarah Wilayah sah dan legal dilaksanakan, dan juga Musyawarah Wilayah telah mencukupi kourum dalam pengambilan keputusan, sesuai yang telah diatur dalam AD/ART Partai Aceh Bab. VII tentang Musyawarah Wilayah, yaitu “Musyawarah Wilayah merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Partai tingkat Wilayah.” tegasnya.

“Adapun tahapan Musyawarah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021 dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati di dalam Tata Tertib Musyawarah Wilayah, setelah pembahasan, menetapkan dan mengesahkan, forum juga menyepakati untuk selanjutnya sidang dipimpin (pimpinan sidang tetap) oleh saya (Muslim Usman, SE) selaku Steering Committee Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh.”

“Selanjut, saya memimpin sidang dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2020 (yang dibacakan oleh Plt. Bendahara DPW-PA Aceh Timur “Usman Abubakar/Posmen), lalu para peserta memeriksa semua item laporan yang disampaikan.”

“Akhirnya forum menerima dan menyetujui seluruh laporan keuangan dan program kerja yang telah dijalankan pada Tahun 2020 tanpa koreksi.
Setelah itu dilanjutkan dengan agenda penyusunan dan menyepakati rencana strategis, program kerja umum dan program kerja Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur untuk Tahun 2021.”

“Pada akhir persidangan Musyawarah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021 yang sidangnya langsung saya pimpin, para peserta Musyawarah Wilayah membuat pernyataan dukungan mencalonkan dan menunjuk Saudara Zulfadli Aiyub (Keupiah Seuke) secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur untuk masa jabatan Periode 2021-2026, dan para peserta juga membuat surat pernyataan sikap dukungan tertulis sebagai bukti yang sah, dan mereka (peserta Musyawarah) menandatanggani satu persatu surat tersebut.”

“Dalam kesempatan tersebut saya menetapkan dan mengesahkan, setelah seluruh tahapan Musyawarah Wilayah, saya pun mengetuk palu (3 kali) yang bahwa sidang ditutup dan semua keputusan dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan Musyawarah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021, yang telah saya sampaikan secara langsung kepada Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh pada hari Senin, 11 Januari 2021 di Banda Aceh.”

” Disini dapat saya sampaikan semua proses dan seluruh tahapan Musyawarah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021 telah mencukupi syarat dan telah sesuai dengan AD/ART Partai Aceh.”

“Pada kesempatan tersebut saya juga telah mengkonfirmasi kepada DPA-PA tentang status H. Hasballah Bin H. M. Thaib/Rocky sebagai Tuha Peut DPW-PA Aceh Timur (sebagaimana pengakuannya beberapa waktu yang lalu di media) DPA-PA menjawab dari terpilihnya saudara Syahrul Bin Syamaun Pada Tahun 2018 dan sampai dengan diberhentikan dari Ketua Ketua DPW-PA Aceh Timur pada Tahun 2020, Syahrul Bin Syama’un tidak pernah mengusulkan nama-nama Majelis Tuha Peut dan Majelis Tuha Lapan DPW-PA Aceh Timur.”

“Adapun SK Majelis Tuha Peut terdahulu sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah berakhir masa berlaku dan jug saat pelaksanaan MUSWIL DPW-PA Aceh Timur Tahun 2018 masa itu semua kepengurusan DPW-PA Aceh Timur termasuk Majelis Tuha Peut dan Majelis Tuha Lapan telah demisioner, artinya Rocky tidak mempunyai jabatan apapun didalam struktural DPW-PA Aceh Timur.”tutup Muslim Usman SE.