Dumai, Viralutama.co.id – Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di perkebunan sawit Jalan Datuk Alam RT. 005 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Sabtu (30/07/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P kepada rekan media, MS (24) warga Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai dan IS (36) warga Jalan Mundam Kecamatan Medang Kampai berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (24/07/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Minggu (24/07/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di perkebunan sawit Jalan Datuk Alam RT. 005 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) atas kehilangan 1 (satu) buah Mesin Penyedot Air merk Maestro, 1 (satu) buah Mesin Power Sprayer Air merk Sanchin, 1 (satu) buah Baterai Mobil 4 Volt merk Yuasa, 1 (satu) buah Lampu Tenaga Surya 60 Watt merk Vacolux dan 12 (dua belas) Seng ukuran 6 Meter,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Senin (01/08/2022).
Bersama kedua tersangka, lanjut Kapolsek Medang Kampai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Gunting Potong yang diambil dari perkebunan sawit tersebut serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Les Merah milik WY yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P.
Laporan:R/M.angga