Tumpukan Faba atau Limbah Fly Ash dan Bottom Ash Yang Dibuang di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat yang menjadi Keluhan Masyarakat

Karimun-Pemanfaatan energi baru di seluruh tanah air terus ditingkatkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang didorong di dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038, yakni metode Co-Firing pada pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan pemanfaatan biomassa sebagai subtitusi atau campuran batubara.

Setidaknya ada dua bahan baku yang dapat dijadikan campuran pada metode Co-Firing seperti sampah dan limbah/hasil hutan berupa kayu yang menjadi campuran batu bara.

Hal tersebut yang coba dilakukan oleh PT.Prima Gasifikasi Indonesia, yang bergerak di bidang tenaga listrik dijalan A Yani Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, yang saat ini menjadi perbincangan banyak pihak karena diduga tidak memperhatikan keselamatan masyarakat dan terkesan mengabaikan lingkungan.

Kendati demikian PT. Prima Gasifikasi Indonesia selaku perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan diminta mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai amanat undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang di persyaratkan dalam mengelola Faba.

Selain itu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT. Prima Gasifikasi Indonesia yang beroperasi dijalan A Yani Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, seharusnya berkomitmen dalam pengelolaan Faba dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sesuai dengan SOP yang di Acu oleh seluruh PLTU secara Nasional.

Selain adanya dugaan pengabaian undang-undang nomor 30 tahun 2009 pihak perusahaan tersebut juga diminta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sebagai standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan sebuah perusahaan ketenagaan listrik, khususnya PLTU.

Disisi lain sudah dengan terang benderang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengamanatkan tentang pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash, hasil dari pembakaran, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang merupakan sampah/limbah atau bahan berbahaya.

Menanggapi hal tersebut HM.Asyura tokoh masyarakat Kecamatan Kundur yang merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Karimun, angkat bicara.H.M Asyura meminta kepada pihak terkait dan berwenang untuk meninjau ulang atas adanya dugaan pengabaian lingkungan oleh perusahaan tersebut, yang nantinya akan berbuah pada pembantaian masal secara berkepanjangan ditengah masyarakat oleh adanya limbah yang merupakan bahan berbahaya, yang dihasilkan dari PLTU di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

Menurut HM.Asyura, undang-undang nomor 30 tahun 2009 telah mengamanatkan tentang ketenagalistrikan bahwa pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang menjadi syarat dalam mengelola Faba, dengan prinsip yang berwawasan lingkungan hidup sesuai SOP yang menjadi Acuan PLTU secara Nasional.

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 juga telah mengamanatkan, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan menjadi ketentuan sebuah perusahaan ketenagaan listrik, khususnya PLTU, tidak boleh diabaikan, tutur HM.Asyura yang ditemui viralutama.co.id, di kediamannya, Selasa (12/10/2021).

Hal yang sama juga dikeluhkan Yanto Ketua RT Padang Kundur pada pemberitaan di media ini pada edisi 11 Oktober 2021. Menurutnya, selaku RT dirinya kerap ditanya oleh warganya mengenai adanya pembuangan limbah atau Faba dari PLTU Kecamatan Kundur yang dibuang di Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat.

Faba yang merupakan limbah Fly Ash dan Bottom Ash, hasil dari bekas pembakaran PLTU di Kecamatan Kundur yang dibuang di Padang Kundur Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat, sangat mengganggu warga atau masyarakat oleh bau menyengat saat malam hari,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PLTU di Kecamatan Kundur belum dapat dihubungi untuk diminta keterangannya terkait adanya pembuangan limbah di Padang Kundur tersebut.

Majid