Kerinci, Viralutama.co.id- Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran wabah pendemo covid-19 yang Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis 19 Maret 2020.
Kapolri, memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ironisnya, Maklumat Kapolri agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Namun di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Maklumat Kapolri seperti nya tidak berlaku, pasal nya, terlihat toko serba 35 ribu yang menjual pakaian dan sepatu menjadi tempat kerumunan pembeli yang keluar masuk di toko serba 35 ribu tersebut, Jum’at 15 Mei 2020.
Puluhan pengunjung yang berbelanja di toko kami, tapi selama ini tidak pernah mendapat teguran dari pihak manapun,” kata Romi pemilik usaha serba 35 ribu.
Lanjutnya, saya mempunyai kenalan salah satu oknum kepolisian, jika ada masalah beliau yang menyelesaikan nya, bahkan kami sudah anggap seperti saudara sendiri,” ujarnya.
Di harapkan kepada Kapolda Jambi agar menindak tegas pemilik toko serba 35 ribu di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci dan mengusut tuntas oknum yang membekingi usaha yang menjual pakaian dan sepatu yang tidak mengindahkan Maklumat Kapolri tersebut.
Man