Aceh Timur, Viralutama.co.id- Pertikaian yang selama ini terjadi antara kedua kelompok yaitu antara kelompok koperasi Sinar Jaya dengan kelompok Koperasi Sinar Maju yang memperebutkan lahan dipedalaman Kabupaten Aceh Timur pada akhir nya kedua kubu itu kini telah berdamai.

Senin(8/6) kedua kelompok tersebut melalui mediasi dan dipasilitasi oleh Forkopinda di Kantor DPRK Aceh Timur mereka berdamai dan membuat surat pernyataan serta kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Mediasi ini dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu hingga saat ini, dan dilakukan secara kooporatif pada akhirnya menemukan jalan damai.
Dengan kesimpulan dalam mediasi disampaikan oleh moderator tujuh item antara lain :

1.Objek reporma/sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor BPN Aceh Timur tidak ada tumpang tindih secara tekhnis pengukuran dan peta serta penguasaan lahan kedepanya.

2. Sertifikat dikeluarkan atas nama masyarakat yang menerima lahan tidak atas nama koperasi.

3. Pihak koperasi Sinar Jaya dan pihak Koperasi Sinar Maju menyetujui bahwasanya tidak tumpang tindih.

4. Pihak koperaai Sinar Jaya dan Koperasi Sinar Maju menyetujui bahwa tidak tumpang tindih penguasaan dan sengketa tanah diobjek tanah tersebut.

5.Hasil musyawarah menyatakan akan turun kelapangan melihat situasi dan membuat tapal batas kedua belah pihak.

6. Pihak koperasi Sinar Jaya dan Koperasi Sinar Maju menyetujui semua aktivitas dilapang untuk kedianya dihentikan kegiatanya sebelum mencapai kesepakatan bersama.

7. Pelaksanaan peninjauan lokasi disepakati pada Senin tanggal 15 Juni 2020.

Demikian berita acara ini dibuat disaksikan oleh unsur Forkopinda Aceh Timur.

Surat ditandatangani oleh ketua koperasi Sinar Jaya Muhamad.S dan ketua Koperasi Sinar Maju M.Amrizal