Aceh, Viralutama.co.id – Surat LBH Yayasan Persada Satu nomor : 79/III/2020, perihal permohonan jawaban terhadap pemeriksaan 5 laporan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2018- 2019 APBA

Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Muda Bidang Pengawas Komisi Kejaksaan RI Kejati Aceh, tanggal 23 Maret 2020.menyebutkan,

1.Bahwa surat Kejati no.B.2001/L.1/K.3.2/07/2019 tanggal 3 Juli 2019 perihal jawaban terhadap penanganan 4 laporan yaitu pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pengairan Prov. Aceh, tetapi hingga kini belum ada pemberitahuan tindak lanjut penanganan, diduga keempat perkara yang kami laporkan pada awal tahun 2020 tersebut mangkrak di Kejati Aceh.

2.Bahwa berdasarkan tanda bukti terima surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu yang ditujukan kepada Kejati Aceh No.38/1/2020 tanggal 30 Januari 2020 perihal : Laporan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pembangunan jembatan Alur Drien jalan elak kota Langsa melalui sumber dan APBA tahun anggaran 2019 telah berjalan selama 50 hari kerja kami mohon untuk memperoleh jawaban tertulis terhadap perkembangan pemeriksaan.”

3. Terlampir kami sampaikan antara lain, foto copy surat Kejati no.B.2001/L.1/K.3.2/07/2019, tanggal 3 Juli 2019 perihal sesuai poin 1.
Surat no.117/III/2019 tanggal 22 Maret 20 19 perihal pengaduan dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Kontruksi Pembangan Monumen Monisya Islam dan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Pengembangan Destinasi Pariwisata Manggrove Kuala Langsa kota Langsa tahun anggaran 2018 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Surat nomor, 118/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kontruksi pada Dinas Pengairan Aceh terhadap pembangunan Embung Paya Kareung (tahap IV) kabupaten Bireun (Otsus Aceh) pada kegiatan Pembangunan Embung dan pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Alue Geuruetut kabupaten Bireun (Otsus Aceh) pada Dinas Pengairan Aceh.

Ibnu Hajar SH memaparkan,”Berdasarkan uraian fakta dimaksud, kami mohon kepada bapak Kajagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta Komisi Kejaksaan Agung RI, agar menegaskan kepada Kajati Aceh untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami laporkan,” papar nya.

Lanjut Ibnu Hajar SH,”Apabila ada benturan kepentingan pada Kejati Aceh serta jajarannya terhadap penanganan/pemeriksaan perkara dimaksud, dimohon kepada bapak untuk dapat mengambil alih pemeriksaan kelima perkara tersebut supaya berjalan secara administrasi dan subtansif berdasarkan amanat pasal 9 ayat 1 Peraruran Pemerintah RI no 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak.pidana korupsi.”tegasnya.

“Agar mengeluarkan surat peringatan/teguran dan sanksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh atau jajarannya, apabila tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam penegakan hukum sebagaimana mestinya.”tutup Ibnu Hajar SH,

Surat tersebut kita tembuskan kesejumlah pihak terkait bahkan sampai ke Presiden RI, Imbuh nya.**