Aceh Timur, Viralutama.co.id-Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan anggota Koperasi Sinar Jaya massa yang sekitar 80 orang menuntut agar persoalan lahan yang dikatakan sudah bersertifikat dan diduga telah diserobot oleh Koperasi Sinar Maju yang juga mengaku memiliki surat Akte Jual Beli(AJB) berharap agar segara selesai.
Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib massa anggota koprasi Sinar Jaya sekitar 80 orang menuntut kepada pihak koprasi Sinar Maju yang di anggap telah menyerobot lahan yang sudah memiliki Sertifikat dari BPN.Terlepas dari pernyataan koperasi sinar maju yang telah memiliki Akte Jual Beli (AJB) Dari Gheucik Desa Blang Tualang.”
“Dimana oleh anggota Koperasi Sinar Jaya mengklaim bahwa penguasaan lahan mereka sudah memiliki sertifikat dari kantor BPN, dan sementara Koprasi Sinar Maju hanya memiliki AJB dari Gheucik.”
“Lahan milik masyarakat yang berstatus sertifikat dari BPN tersebut dan AJB didalam Areal Pengguna Lain (APL), dalam kawasan Desa Blang Tualang Kecamatan Birem Bayeun Kab. Aceh Timur.”
Luas areal yang dipersangketakan lebih kurang sekitar 1.300 kepala keluarga (KK) masyarakat yang bernaung dalam Koperasi Serba Usaha Sinar Jaya (KSU SJ) yang diketuai oleh Muhammad. S alias Mat Toeng, menurut pengakuan dari ketua koprasi Sinar Jaya sebanyak 555 KK telah memiliki sertifikat BPN dengan luas 878 hektar, dan sisanya masih dalam proses.”kata Muhamad.
Di sisi lain pihak Koperasi Produser Sinar Maju (KPSM). Yang diKetua oleh M. Rizal alias Tengku Maof menurut pengakuanya, bahwa Koperasi Sinar Maju, telah mengantongi ijin sejak lama surat dari Geuchik yaitu Akte Jual Beli (AJB).”
Pada kenyataanya areal atau lahan serta lokasi yang sama yang menjadi persengketaan kedua kelompok masyarakat antara koperasi Sinar Jaya dengan Koperasi Sinar Maju, oleh karena terjadinya tumpang tindih antara dalam penerbitan Sertifikat dari BPN dan AJB dari Gheucik.
Adapun saat ini tuntutan massa dari kelompok koperasi Sinar Jaya untuk sementara alat berat yang di pekerjakan oleh pihak koperasi sinar maju untuk dihentikan kegiatan nya sampai dengan masalah tumpang tindih penguasaan lahan selesai.**