Viralutama.co.id, Rokan Hilir- Upayanya untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak Rokok berisikan sabu gagal, setelah di periksa ternyata berisikan BB, Sabu seorang diduga pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil) Minggu 27/11/2022. Pukul 21.20 WIB.
HA alias Heri (26) alamat Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Rimba Melintang Rokan Hilir diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau dirinya sering menyalahgunakan sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau, Hilir Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH Senin (29/1/2022) membenarkan laporan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gram oleh jajaran polres Rohil di Polsek Rimba Melintang.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala,SH Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan diseputaran Gang Jayo Ujang, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama HA alias Heri yang menggunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa nopol.
Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan satu bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika jenis Sabu. saat ditanyakan, dirinya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya,
Selanjutnya HA alias Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebuah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah, sebungkus Kotak Rokok On Bold. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya Positif Amphetamine.
HA alias Heri dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Juliandi.
Sumber : humas polres / Ponidi