Batam,Viralutama.co.id– Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Judisila Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (07/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial S (39 Tahun) sebagai Bandar Judi, A (75 Tahun), G (55 Tahun), TC (44 Tahun), SE (58 Tahun), SU (46 Tahun). Yang di tangkap Pada Hari Sabtu Tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib, di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis terjadi Berawal Informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis sie jie singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kel. Lubuk Baja Kota – Kota Batam, kemudian Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib, bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sie jie singapura di Kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti Kel. Lubuk Baja Kota – Kota Batam.
Sistem Perjudian dengan cara permainan yaitu pemain/pemasang datang ke kios Siangchun Vihara Budhi Bhakti untuk melakukan pemasangan nomor sie jie singapura ke salah satu bandar/penampung atau bisa melalui pesan whatsapp dan uang bisa diantar langsung. Kemudian diamankan 1 orang bandar dan 2 orang pemain di kios vihara.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 1 orang pemain di belakang Hotel utama, 1 orang pemain di Perumahan Sei Jodoh dan 1 orang pemain di Perumahan Batam Centre, Batam Kota – Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Adapun media yang digunakan oleh bandar untuk melakukan perjudian jenis sie jie singapura tersebut yaitu sebuah aplikasi Android yang bernama WMW. Bandar menerima keuntungan sebesar 10 % dari pemasangan pemain dan 10 % dari kemenangan pemain sehingga diperkirakan omset pendapatan perbulan sebesar Rp 8.000.000.
Menurut pengakuannya Pelaku baru pertama kali menjalankan Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang sudah berjalan 3 hingga 6 bulan. Tetapi hasil penyelidikan Tim di lapangan pelaku sudah melakukan perjudian selama 1 Tahun.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke -3e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, atau denda dua puluh lima juta rupiah. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM.