Aceh Timur, Viralutama.co.id- Oknum angggota Polres Aceh Timur dilaporkan ke Propam Polda Aceh karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan (Ridwan- Red), Kamis 12 Maret 2020.
Korban Ridwan yang merupakan tahanan di Polres Aceh Timur tersebut diduga terlibat kasus perkelahian. Didalam tahanan tersebut, Ridwan diduga dianiya oleh Oknum Polres Aceh Timur.
Menurut keterangan keluarga Ridwan, “Semua luka bekas pukulan itu diduga dilakukan oleh oknum Polisi. Keterangan tersebut diketahui dari pengakuan Ridwan kepada keluarganya saat menjenguk di sel tahanan Polres Aceh Timur.”
Pihak keluarga Ridwan yang di wakili. T. Yusrizal, SH, MH selaku kuasa hukum Ridwan. Mengatakan, Sehari setelah penangkapan Ridwan, saat keluarga membesuk di sel tahanan, betapa terkejutnya keluarga Ridwan melihat wajah Ridwan yang penuh lebam dan darah beku dimatanya.
Dan juga lebam di bagian rusuk serta luka dikepala, diduga terkena gagang pistol.”Katanya
Akhirnya didampingi Pengacara T.Yusrizal,SH.,MH. Ibu Ridwan melapor ke Yanduan Bidpropam Polda Aceh terkait penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Polisi Polres Aceh Timur.” Kamis, 12 Maret 2020.kemarin.
Kronologi kejadian.
Ridwan (30) warga Dusun Kesehatan, Desa Tanoh Anou, Kecamatan IDI Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Di tangkap karena terlibat kasus perkelahian. 5 Maret 2020 lalu.
Mengetahui hal tersebut, keluarga Ridwan bermaksud ingin membuat laporan ke Propam Polda Aceh dan meminta Visum Ridwan kepada unit Reskrim Polres Aceh Timur. Namun urung dilakukan karena pihak Polres Aceh Timur meminta keluarga Ridwan agar persoalan tersebut jangan diperpanjang dan akan membantu meringankan Ridwan.
Wira