Langsa,Viralutama.co.id-Bank BTN adalah merupakan salah satu Fasilitas kredit yang memberikan kemudahan untuk pengembangan dalam pembangunan bangunan horizontal maupun bangunan vertikal/high rise building sarana dan prasarananya.

Sifat kredit revolving dan revolving Maksimal kredit 80% dari nilai SPK Persyaratan pemohon Badan usaha berbadan hukum atau badan usaha non badan hukum yang sudah Berpengalaman minimal 1 tahun di bidangnya serta Memiliki performance baik, tidak memiliki kredit bermasalah.

Namun ironisnya Kepala Cabang Bank BTN Aceh Joni Yusran, tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam proses pemberian kredit kepada pihak PT Rakan Properti Asri selaku developer pelaksanaan pembangunan KPR di wilayah kota Langsa.

Kenyataanya sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Sayed Azhar selaku Komisaris PT Rakan Properti Asri. Kepada Viralutama.co.id Kamis 4 Juni 2020 kemarin dilokasi pembangunan KPR tersebut yang kini sudah menjadi semak belukar.

Sayed menyampaikan bahwa pencairan kredit tersebut dicairkan 100% oleh pihak Bank BTN Aceh dan juga dicairkan saat menjelang tahun baru tahun 2019 lalu. Sementara perusahaan PT Rakan Properti Asri Belum berpengalaman sama sekali oleh karena perusahaan tersebut baru saja terbentuk.” ungkap Sayed Azhar.

Sambung Saed Muhamad yang kebetulan ada dilokasi yang sama.”Dalam hal ini tidak terlepas dari keterlibatan ketua REI di wilayah Aceh untuk memuluskan proses pencairan kredit pihak Bank Cabang BTN Aceh kepada PT Rakan Properti Asri tersebut,”ujar Sayed Muhamad ketua DPC LAI kota Langsa.