Aceh Timur,Viralutama.co.id– Dikabarkan pada hari Senin 11 mei 2020 sekitar pukul 15.30 wib telah diperoleh informasi telah diamankan satu tersangka pembakaran truk pengangkut kelapa sawit didesa Seumana Jaya kecamatan Rantau Peurelak kabupaten Aceh Timur atas nama Samsul Maulana alias Maulana (16) Pekerjaan : Ex Pelajar Alamat : Desa. Seumanah Jaya Kec. Rantau Peureulak Kab. Aceh Timur
Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Reskrim telah berhasil mengamankan satu Orang DPO Terkait Tindak Pidana Penggerusakan/ Pembakaran 1 (satu) Unit Mobil Colt diesel yang disertai pengancaman serta DPO Kasus Pencurian Laptop yang terjadi di Ds. Seumana Jaya kec. Rantau Peureulak kab. Aceh Timur.
Pada saat diamankan tersangka Samsul Maulana sedang berada di rumah Sdr. Sudirman, di Dsn. Kampong Kleng Desa. Seumanah Jaya Kec. Rantau Peureulak Kab. Aceh Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Buah Granat Manggis yang digunakan selama ini untuk menakuti masyarakat serta saat melakukan aksi kejahatan, granat tersebut ditemukan disamping tersangka yang pada saat itu tersangka dalam posisi duduk jongkok didalam gudang rumah Sdr. Sudirman.
Pada saat diamankan dan disita barang bukti turut di saksikan oleh Geucik Seumanah Jaya sdr. Jusman dan anak pemilik rumah Sdr. Junaidi.
Dari keterangan warga bahwa tersangka memang sangat meresahkan masyarakat, setelah melakukan pembakaran truk tersangak a.n. Samsul Maulana tidak pernah tidur di rumah, tersangka berpindah-pindah tempat.
Tersangka merupakan DPO pencurian laptop, DPO pembakaran truk, dan tersangka akan disangkakan dengan UU darurat no 12 tahun 1951.
Saat ini tersangka telah diamankan dipolres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Dedi