Aceh Timur, Viralutama.co.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur pada hari Jum’at , 17 April 2020 sekira pukul 03.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Yasser Arafat Riza Habibi, S.H beserta anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah tambak yang terletak di Gampong Naleung,
Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.”ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H
Kapolres kembali memaparkan,”Adapun inisial pelaku yang diamankan adalah
1. KS, (28), Nelayan, warga Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur
2. BS, (32) Nelayan, warga Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur
3. AJ, (45), Nelayan, warga Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
4. JN, (23), Nelayan, warga Gampong Alu Cekdoi, Kecamatan Julok, Kabupaten
Aceh Timur.
5. TJ, (23), Nelayan, warga Nelayan, warga Gampong Naleung, Kecamatan Julok,
Kabupaten Aceh Timur.”
“Barang Bukti yang berhasil diamankan 45 bungkus (45 kilogram) Teh China Merk Guanyiwang Warna Kuning yang diduga narkotika jenis sabu sabu.”
“Pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada transaksi jaringan internasional narkotika yang di duga jenis sabu sabu, kemudian tim opsnal yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polresa Aceh Timur dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan tim opsnal melakukan perencanaan penangkapan, dengan membagi menjadi dua tim.”
“Tim pertama di laut dan tim kedua di darat. Tim pertama langsung menuju ke laut menggunakan boat oskadon untuk mengghadang transaksi narkotika. Setelah sampai di laut Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwahsanya narkotika yang dimaskud sudah sampai di darat, berdasarkan informasi tersebut lalu tim bergabung kembali ke darat untuk melakukan penggerebekan yang telah diketahui tempatnya.”
“Kemudian tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat
pertambakan di Gampong Naleung, Kecamatana Julok dari lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku KS yang membawa satu karung putih yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu sabu.”
“Setelah KS diamankan petugas melakukan introgasi terhadap KS dan ia menyebutkan bahwasanya ada satu karung lagi yang disimpan oleh pelaku BS. Dari keterangan KS petugas menuju ke tempat BS dan kembali petugas berhasil mengamankan satu karung berwarna putih yang didalamnya berisikan 20 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpang dibelakang rumahnya.”
“Selain KS dan BS petugas juga mengamankan AJ, TJ dan JN yang turut serta mengetahui dan membantu membawa narkotika yang diduga jenis sabu dari laut ke darat.” Jelasnya.
Hadir di lokasi penangkapan diantaranya; Kapolres Aceh Timur AKBP EKo Widiantoro, S.I.K,M.H, Wakapolres Kompol Warosidi, S.H,M.H, Kabagops AKP Salmidin, S.E, Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad, S.H dan Kapolsek Julok AKP Masri Aswara.
Saat ini personil gabungan yang terdiri dari anggota opsnal Satintelkam, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur masih melakukan pengembangan.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk
proses hukum lebih lanjut.(Rls)
Dedi