Aceh Tamiang, Viralutama.co.id– Tersebarnya isu miring terkait Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Aceh Tamiang sebanyak 30.250 kg raib, Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, Safuan, SP angkat bicara.Minggu 7 Juni 2020.

“Pada Tahun 2016, saya (Safuan, SP) saat itu Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang, Bidang Ketahanan Pangan berada dibawah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang.”

“Pada tahun 2016 di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang ada Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebanyak 30.250 kg yang berada di Gudang CPP yang terletak di Kampung Tualang Baru Kec. Manyak Payed.”ungkapnya.

“Karena beras tidak tahan disimpan dalam waktu lama, maka saya yang bertanggungjawab terhadap Stock Beras tersebut, maka saya bermitra dengan pihak kedua. Adapun pihak kedua adalah Ahmad Tunggal Kuayan, merupakan Ketua KTNA Kec. Manyak Payed yang mempunyai Usaha Kilang Padi (Penggilingan Padi) di Kampung Krueng Sikajang Kec. Manyak Payed.”ujarnya.

Dijelaskan Safuan, “saat penyerahan Beras CPP, kepada pihak kedua sebanyak 30.250 kg dilengkapi dengan Surat Serah Terima Barang.”

“Pada bulan Januari 2017 lalu Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang dileburkan ke Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, yang dipimpin oleh Ir. Fuadi.”jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya.”Penggunaan Beras Cadangan Pangan Pemerintah diperuntukan dalam situasi Daerah mengalami bencana seperti Bencana Alam, Paceklik, Kemarau yang berkepanjangan dan Bencana Nasional.”

“Beras CPP dapat disalurkan oleh Bupati Aceh Tamiang untuk membantu masyarakat yang terkena bencana.”

“Kemudian Pada Bulan April 2019 (Safuan, SP) menjabat Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang, maka saya telusuri kembali keberadaan Beras CPP dimaksud setelah 2,5 tahun lamanya, ternyata Beras CPP dimaksud masih berada pada AT Kuayan.”katanya.

“Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab Aceh Tamiang telah melakukan Teguran secara Lisan kepada AT Kuayan untuk mempersiapkan /Mengembalikan  Beras CPP sewaktu waktu Pemerintah membutuhkan.”

“Teguran itu disanggupi oleh AT Kuayan untuk mengembalikan Beras CPP (AT Kuayan berkerjasama dengan Kilang padi Budi Rahayu Manyak Payed) isi kerjasama antara AT Kuayan dengan Kilang Padi Budi Rahayu tidak disampaikan kepada Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang, apakah AT Kuayan menitipkan beras CPP di Kilang Padi Budi Rahayu atau saat diperlukan Beras CPP dimaksud AT Kuayan membeli Beras di Kilang Padi Budi Rahayu tersebut, inilah yang menyebabkan terjadinya miss comunication antara Kilang padi Budi Rahayu dengan AT Kuayan pada saat Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang turun ke Lapangan.”jelasnya lagi.

Pihak Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang memberikan pendampingan Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang ke lapangan yakni ke tempat Kilang Padi Milik AT Kuayan namun AT Kuayan membawa dan menunjuk ke Kilang Padi Budi Rahayu.

Kami Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang tidak berniat untuk mengelabui Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang melakukan Pansus dengan membawa Tim ke Kilang Padi Budi Rahayu, apalagi membuat Beras CPP fiktif.

Setelah Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang turun, Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang memerintahkan AT Kuayan untuk mempersiapkan Beras CPP yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu diperlukan pemerintah, dan memerintahkan AT Kuayan untuk membuat Surat Pernyataan Ketersediaan Beras CPP dari Kilang Padi yang di tandatangani oleh Pemilik Kilang Padi dimaksud, sehingga Pihak Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang mengetahui keberadaan Stock Beras CPP di kilang padi yang mana (kilang padi milik siapa)

Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang menjelaskan sejak tahun 2016 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum menggunakan Beras CPP untuk menyalurkan Bantuan pada Bencana Alam, maka Beras CPP dari tahun 2016 sampai sekarang masih tersedia sebanyak 30.250 kg.

Persoalan ini Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang telah melaporkan masalah ini kepada Bupati tentang Stock Beras CPP yang dapat digunakan saat diperlukan.

Atas permasalahan ini Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang mohon maaf kepada Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Kelaurga Besar Kilang Padi Budi Rahayu, Masyarakat dan Dewan Pers.