Moro– Ketua Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Moro, Raja Muhammad Napi angkat bicara soal adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Mentri yang membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas), Front Pembela Islam (FPI). Kamis (31/12)
Raja Muhammad Napi mengatakan, Ormas dibentuk sebagai wadah tempat berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama, sebagai dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945.
Kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa,” ujarnya
Terkait langkah pemerintah yang membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Raja Muhammad Hanapi menanggapi dan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun khususnya masyarakat Kecamatan Moro agar terhindar dari provokasi berita-berita hoax di media-media sosial yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Lanjutnya, agar bersama-sama menjaga keutuhan, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan sehingga terjalin persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masih kata Raja Muhammad Napi, pembubaran Ormas FPI oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Ormas,” pungkasnya mengakhiri.